
BANDA ACEH (MA) – Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas PUPR Aceh Irwin,ST.,MT melakukan pengembalian dana aliran dugaan kerugian keuangan negara di dalam Persidangan Pengadilan Tipikor Banda Aceh yang berlangsung pada, Senin (2/10/2023) kemarin.
Dana tersebut dikembalikan oleh terdakwa Irwin (PPTK) yang merupakan salah satu Terdakwa perkara dugaan Tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam kegiatan peningkatan jalan di Ibukota kecamatan Syiah Utama, Kabupaten Bener Meriah yang bersumber dari DOKA tahun 2018.
Di dalam persidangan, terdakwa Irwin,ST.,MT yang diwakili oleh penasihat hukumnya menyerahkan dana dugaan kerugian negara sejumlah Rp. 13.000.000,- (Tiga Belas Juta Rupiah) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bener Meriah untuk kemudian akan dititipkan di Rekening Penitipan/Rekening RPL Kejari Bener Meriah.
Penyerahan dana tersebut disaksikan langsung oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Deny Saputra dan para pengunjung sidang yang hadir.
Penasihat Hukum Terdakwa Irwin,ST.,MT, Advokat Faisal Qasim, SH., MH yang didampingi oleh Advokat Rahmat Fadhli, SH., MH dan Advokat Gibran Z Qautsar, SH usai sidang menyebutkan bahwa pengembalian dana dugaan kerugian negara tersebut adalah bentuk itikad baik dari terdakwa. Sehingga proses hukum yang sedang dijalani oleh kliennya tersebut bisa berjalan secara proporsional dan berkeadilan.



