HUKOM  

Dalam Persidangan, PPTK Dinas PUPR Aceh Kembalikan Dana Dugaan Kerugian Negara Jalan di Bener Meriah 

usai mengikuti persidangan lakukan foto bersama dengan penasehat hukum di ruang sidang Tipikor Banda Aceh.

BANDA ACEH (MA) Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas PUPR Aceh Irwin,ST.,MT melakukan pengembalian dana aliran dugaan kerugian keuangan negara di dalam Persidangan Pengadilan Tipikor Banda Aceh yang berlangsung pada, Senin (2/10/2023) kemarin.

Dana tersebut dikembalikan oleh terdakwa Irwin (PPTK) yang merupakan salah satu Terdakwa perkara dugaan Tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam kegiatan peningkatan jalan di Ibukota kecamatan Syiah Utama, Kabupaten Bener Meriah  yang bersumber dari DOKA tahun 2018.

BACA JUGA...  Ribuan Masyarakat Hadiri Deklarasi TAGAR

Di dalam persidangan, terdakwa Irwin,ST.,MT yang diwakili oleh penasihat hukumnya menyerahkan dana dugaan kerugian negara sejumlah Rp. 13.000.000,- (Tiga Belas Juta Rupiah) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bener Meriah untuk kemudian akan dititipkan di Rekening Penitipan/Rekening RPL Kejari Bener Meriah.

Penyerahan dana tersebut disaksikan langsung oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Deny Saputra dan para pengunjung sidang yang hadir.

BACA JUGA...  Pemegang Saham di PT TIM Bukan Bambang Trihatmodjo, Tapi Enggartiasto Lukito

Penasihat Hukum Terdakwa Irwin,ST.,MT, Advokat Faisal Qasim, SH., MH yang didampingi oleh Advokat Rahmat Fadhli, SH., MH dan Advokat Gibran Z Qautsar, SH usai sidang menyebutkan bahwa pengembalian dana dugaan kerugian negara tersebut adalah bentuk itikad baik dari terdakwa. Sehingga proses hukum yang sedang dijalani oleh kliennya tersebut bisa berjalan secara proporsional dan berkeadilan.