GERAHAM minta KASN untuk melakukan penyelidikan kepada Pansel Sekda Kabupaten Aceh Tamiang dan pihak terkait lainnya, untuk seluruh tahapan dan menghentikan semua proses seleksi atau proses lanjutannya selama dilakukannya penyelidikan oleh KASN.
“Bila perlu, KASN merekomendasikan kepada Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten Aceh Tamiang, untuk membatalkan susunan Pansel dan membentuk Pansel baru, sehingga lebih fair,” kata Bambang
Dia berharap, Pansel yang baru nanti, memiliki kapasitas yang lebih baik, dan mampu melaksanakan seleksi Sekda Aceh Tamiang secara profesional, dengan berpedoman kepada Peraturan Perundang-Undangan, baik yang sifatnya merupakan kekhususan Aceh, maupun yang bersifat nasional, seperti PP No. 58 Tahun 2009; jo. PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah melalui PP No. 17 Tahun 2020; jo. Pemen PAN RB No. 15 Tahun 2019; dan Perbup Aceh Tamiang No. 18 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka.
“Kami juga meminta kepada KASN agar memberikan sanksi kepada kepada Pansel yang terbukti tidak memiliki kapasitas dan/atau melakukan pelanggaran Seleksi Terbuka Jabatan Tinggi Pratama Kabupaten Aceh Tamiang, atau setidak-tidaknya sanksi berupa tidak merekomendasikan (black list) anggota panitia tersebut untuk duduk sebagai panitia seleksi, untuk selamanya atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu tertentu,” pungkasnya. (*)



