TAPAKTUAN (MA) – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Aceh Selatan kembali berhasil meringkus satu orang pria warga Aceh Selatan berinisial AM (36).
Pria ini diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu di di Desa Krueng Kale, Kecamatan Pasie Raja, Aceh Selatan, Rabu, (16/8), malam.
Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto1,03 Gram.
Selain itu, satu unit sepeda motor jenis Honda merek Vario dan satu unit HP Android merek Realmi.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru S.I.K, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Fakhrurrazi, S.Si., M.S.M, mengatakan, bahwa berhasilnya operasi penangkapan itu, berawal dari informasi masyarakat.
Dilaporkan, ada seorang yang baru saja membawa narkotika jenis sabu-sabu lalu atas informasi tersebut anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan.
“Sesampainya di lokasi, anggota Satreskoba melihat seorang yang diduga pelaku sedang melintas di Jalan Desa Krueng Kale Pasie Raja, kemudian diberhentikan. Setelah memberitahu bahwasannya dari pihak Kepolisian, petugas melakukan penggeledahan,” ujarnya.
Dari pria tersebut, kata Iptu Fakhrurrazi, didapatkan narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kantong bajunya. Pria tersebut mengakui bahwa narkotika jenis sabu ini miliknya.
Selanjutnya petugas melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut.
Terduga pelaku dan barang yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut dibawa ke Polres Aceh Selatan untuk diproses secara hukum.(Maslow Kluet).