LembAHtari Diperiksa Gakkum Terkait Alih Pungsi Lahan oleh Mrs dan Asr
KUALASIMPANG | mediaaceh.co.id – Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari), Sayed Zainal, M. SH. Diperiksa; untuk dimintai keterangannya oleh Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum (Gakkum), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera Utara.
Terkait laporan LembHAtari nomor; 145/L-LT/IX/21. Tanggal 16 September 2021; atas dugaan kejahatan lingkungan yang dilakukan ‘Mrs’ dan ‘Asr’ atas alih pungsi hutan mangrove menjadi perkebunan kelapa sawit dalam kawasan Hutan Produksi (HP) di Kampung Pusong Kapal Kecamatan Seruway. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang.
Surat LembAHtari itu menyebut bahwa; telah terjadi secara terang terangan dalam kawasan Hutan Mangrove [HP] di Pusong Kapal [Dulu Wilayah Kampung Baru] kecamatan Seruway, alih fungsi hutan mangrove menjadi perkebunan kelapa sawit.
Pengalihan fungsi hutan mangrove menjadi perkebunan kelapa sawit sudah berlangsung lebih kurang 15 tahun berjalan, saat itu hutan mangrove masih merupakan wilayah Pusong Kapal luasnya kurang lebih mencapai 100 hektar, sebagian areal berada dalam Kawasan Hutan dan sebagian lagi berada dalam Areal Penggunaan Lain (APL).
Patut di duga pangalihan tersebut, tanpa memiliki ijin, baik dari Provinsi maupun Pusat dan telah melanggar Perundang-Undangan; SK MENLKH nomor 580/MENLKH/SETJEN/SET.IM2/2018. Lalu; SK MENLKH nomor 103/MENKLH-11/2015 tentang perubahan atas keputusan MENLKH nomor 865/MENHUT-11/2014 tanggal 29 September 2014 tentang kawasan hutan dan konservasi perairan provinsi Aceh.
Selanjutnya Qanun Aceh Tamiang nomor 14 tahun 2013 tentang RTWK tahun 2012 – 2032 kaitan dengan pengalihan fungsi ruang dan ijin pemanfaatan ruang serta sanksi pidana [Pasal 57 H2, Pasal 54 H21 dan Pasal 57 Sanksi Pidana].
Di akhir pemberkasan Berita Acara Keterangan di tanda tangani tanggal, 13 Juli 2023. Sebaliknya Sayed minta kepada tim Balai Gakkum; Serius melakukan penegakan terkait masalah Alih Fungsi Hutan bakau menjadi Kebun Sawit di Pusong Kapal.
“Saya pikir, ini momen untuk melakukan Pencegahan Perusakan Hutan bakau dengan dasar Kasus ini,” sebut Sayed.
Menurutnya, lahan yang telah dialihkan fungsi tersebut, perlu dilakukan penyitaan dan diambil alih oleh negara sesuai Proses Hukum
Diperiksa Gakkum
Dari laporan LembAHtari tersebut Sayed Zainal dipanggil pihak Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera Utara dimintai keterangannya, atas laporan itu.
“Benar, saya dipanggil pihak Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera Utara, atas dugaan keterlibatan mantan orang nomor satu dan Pejabat Tinggi Struktural di Aceh Tamiang diduga telah mengalih fungsikan kawasan HP Mangrove menjadi perkebunan kelapa sawit,” tegas Sayed Zainal pada mediaaceh.co.id. Kamis, 20 Juli 2023 di Kualasimpang.
Sayed, diperiksa selama 3 jam dicerca dengan 17 pertanyaan tim Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera Utara sejumlah lima orang, semua pertanyaan yang di luncurkan mengarah atas dugaan kejahatan lingkungan terhadap Mrs dan Asr.
“Saya tidak menuduh Mrs dan Asr, namun lebih kepada pengakuan Surat Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III nomor 522/692/III/2021 tentang Laporan Identifikasi Lapangan terkait laporan LembAHtari tentang alih fungsi lahan hutan bakau menjadi perkebunan kelapa sawit, di kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang,” jelasnya.
Bahwa; dalam surat di jelaskan, telah ditemukan di lapangan kebun kelapa sawit dengan seluruhnya lebih kurang 33,52 hektar. Dengan penguasaan lahan antara lain.
Luas lahan Saudara Mursil adalah lebih kurang 22,8 hektar yang berada di dalam kawasan hutan produksi seluas lebih kurang 16,75 hektar.
Dan luas lahan saudara Asra adalah lebih kurang 5,36 hektar yang berada dalam kawasan hutan produksi seluas lebih kurang 1,90 hektar.
Lalu, luas lahan saudara Saf adalah lebih kurang 5,42 hektar yang berada di dalam kawasan hutan produksi seluas lebih kurang 2,25 hektar.
Sesuai keterangan dari kepala desa setempat bahwa lahan perkebunan kelapa sawit tersebut telah dibuka lebih kurang di bawah tahun 1998 dengan menggunakan dana Pembangunan Desa (Bangdes).
Kemudian dijual dan atau dialihkan melalui perantara saudara B (Alm) warga kecamatan Rantau Aceh Tamiang kepada saudara Mursil dan kawan-kawan yang secara administrasi kebun kelapa sawit tersebut sekarang berada di desa Pusong Kapal, kecamatan Seruway.
Dari hasil tindak lanjut di lapangan bahwa terhadap pembukaan lahan kawasan hutan, pihak utusan pemilik kebun memohon untuk dapat diberikan kerja sama pengolahan areal yang terlanjur dibuka menjadi kebun kelapa sawit.
Berdasarkan hal tersebut di atas, kami mohon arahan dan petunjuk untuk proses lebih lanjut. Begitu bunyi isi surat KPH Wilayah III. “Sudah jelas saya kira isinya, saya menindak lanjuti dengan membuat laporan kejahatan lingkungan ke KPH Wilayah III, hasilnya saya dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai Pelapor,” pungkas Sayed. [Syawaluddin].