Pernah Jadi Napi KPK, Posisi TM Nurlif di Golkar Aceh Bakal Goyang

Rabu, 30 Maret 2016

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

TM Nurlif [nasional.inilah.com]
TM Nurlif [nasional.inilah.com]

Banda Aceh|AP-Teuku Muhamad Nurlif secara aklamasi terpilih sebaga Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Aceh periode 2016-2021 dalam Musda ke-X DPD I Partai Golkar Aceh yang berlangsung di Hotel Oasis, Minggu 6 Maret 2016 hingga Senin dini hari lalu. Benarkah posisi TM Nurlif di Golkar Aceh belum aman?

Dalam Musda tersebut, TM Nurlif dengan mudah terpilih secara aklamasi setelah tercapai kesepakatan dengan Yusuf Ishak, dimana Yusuf Ishak mundur dari kandidat calon ketua sebelum pemilihan terjadi.

Namun siapa sangka, ternyata TM Nurlif pernah berurusan dengan KPK. Kala itu, TM Nurlif ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jumat (28/1/2011) atas dugaan suap berupa travel cek saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda S Goeltom pada tahun 2004 lalu. Kelima pelaku tersebut adalah mantan anggota DPR RI, seperti Baharuddin Aritonang, Asep Rukhimat, Soewarno, Reza Kamarullah dan , Teuku Muhammad Nurlif sendiri.

BACA JUGA...  PKS, Partai yang Paling Dinantikan Rakyat

Padahal saat itu,  TM Nurlif, terpilih menjadi anggota BPK yang tugasnya mengawal anggaran negara dari kebocoran. Seperti dilansir Kabarpolitik.com mengutip keterangan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Salemba, Toro, TM Nurlif bebas bersyarat tanggal 30 Oktober 2011 lalu.

“T.M Nurlif bebas bersyarat tanggal 30 Oktober 2011 sebelum saya mendapat instruksi dari pimpinan,” tulisnya dalam pesan singkat seperti dikutip Media Indonesia, Senin (7/11).

Dalam kasus cek pelawat, TM Nurlif mendapat Rp.550 juta (11 lembar). Bahkan, ia mengaku dana itu membantunya dalam kampanye pemilihan kepala daerah. “Saya bilang terima kasih,” ujar TM Nurlif. TM Nurlif ditahan di Rutan Salemba oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 4 Februari lalu.

BACA JUGA...  37 Kepala UPT Kemenkumham Aceh Komit Wujudkan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 17 Juni lalu, TM Nurlif dijatuhi hukuman selama 1 tahun 4 bulan penjara.

Pasca terpilih sebagai Ketua Golkar Aceh, TM Nurlif makin percaya diri, seperti dilansir sejumlah media massa, dia menegaskan diri menjadi Bakal Calon (Balon) Gubernur Aceh dan siap maju dalam Pilkada Aceh 2017. Padahal dia mantan terpidana korupsi. 

Perilaku politisi tak tahu malu itu membuat Koordinator MaTA, Alfian berang, dia meminta semua pihak dapat menjaga marwah Aceh secara Nasional dan Internasional.

BACA JUGA...  Golkar Aceh: Sulaiman Abda Belum Dipulihkan

“Oleh karena itu pemilih penting mengetahui dan melihat calon-calon pemimpin Aceh ke depan. Pemilih harus cerdas dan tidak salah pilih. Rekam jejak menjadi landasan dalam menilai calonnya bagi pemilih,” kata Afian seperti dikutip Habadaily.com, Minggu (27/03/2016).

Makin hari aksi penolakan bang napi jadi calon pemimpin di Aceh makin membesar. Melihat gelagat tersebut, DPP Partai Golkar sadar dan sekarang sedang mempertimbangkan posisi TM Nurlif di Golkar Aceh.

“Kemungkinan besar dia tak jadi di SK-kan sebagai Ketua Golkar Aceh meskipun sudah terpilih, Abu Rizal enggan melantik terpidana korupsi sebagai ujung tombak Golkar di Aceh,” ujar sebuah sumber yang mengetahui perkembangan di tubuh Golkar ini, Rabu 30 Maret 2016. [MU]

Berita Terkait

Ketua Fraksi NasDem Novi Rosmita  Diduga Terlibat Aktif MBG, Partai Harus Bersikap
Sahabat Presisi Ingatkan Risiko Politisasi di Balik Isu Pergantian Kapolri
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap
Tiga Tersangka Pencurian Uang dan Emas Rp 481 Juta Ditangkap Polres Sabang

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:04 WIB

Ketua Fraksi NasDem Novi Rosmita  Diduga Terlibat Aktif MBG, Partai Harus Bersikap

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Sahabat Presisi Ingatkan Risiko Politisasi di Balik Isu Pergantian Kapolri

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:38 WIB

MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:19 WIB

Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Satu Dapur SPPG di Aceh Selatan Dihentikan Permanen

Rabu, 12 Agu 2026 - 22:20 WIB

Bupati Aceh Barat Tarmizi, SP., MM

PEMERINTAHAN

Tarmizi Hadiri Penetapan Rancangan KUA

Rabu, 12 Agu 2026 - 08:06 WIB

Penulis buku Hukum Erlizar.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PENDIDIKAN

Erlizar Rusli Kupas Hukum

Rabu, 12 Agu 2026 - 07:55 WIB