37 Kepala UPT Kemenkumham Aceh Komit Wujudkan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Kamis, 21 Maret 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kakanwil Kemenkumham Aceh. Dr. Drs. Meurah Budiman, SH. MH.

Kakanwil Kemenkumham Aceh. Dr. Drs. Meurah Budiman, SH. MH.

“P2HAM ini penting untuk memastikan bahwa setiap orang yang berurusan dengan Kemenkumham mendapatkan pelayanan yang sama dan tidak dibeda-bedakan berdasarkan suku, agama, ras, dan golongan,” ujar Meurah Budiman.

BANDA ACEH | mediaaceh.co.id – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemententerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aceh. Dr. Drs. Meurah Budiman, SH. MH mengatakan bahwa; sebanyak 37 Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) komit wujudkan pelayanan publik berbasis Hak Asasi Manusia (HAM).

BACA JUGA...  Aidil Azhari Jabat Keuchik Gampong Geuceu Meunara

Sebanyak 37 Kepala UPT di jajaran Kanwil Kemenkumham Aceh mencanangkan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM), Selasa, 19 Maret 2024 lalu di Aula Bangsal Garuda.

Begitu disampaikan Meurah Budiman, seperti dilansir mediaaceh.co.id. Kamis, 21 Maret 2024 di Banda Aceh. Dikatakan bahwa; P2HAM merupakan bentuk komitmen bersama dalam memberikan pelayanan publik yang adil dan tanpa diskriminasi.

BACA JUGA...  Hempang Teroris Densus 88 Launching Kampung Tangguh Pancasila

“P2HAM ini penting untuk memastikan bahwa setiap orang yang berurusan dengan Kemenkumham mendapatkan pelayanan yang sama dan tidak dibeda-bedakan berdasarkan suku, agama, ras, dan golongan,” ujar Meurah Budiman.

Lebih lanjut, Meurah menekankan bahwa P2HAM harus diimplementasikan dengan sungguh-sungguh oleh seluruh UPT di lingkungan Kanwil Kemenkumham Aceh.

Berita Terkait

Dari Jalan hingga Air Bersih, TMMD ke-129 Hadirkan Harapan Baru di Pedesaan
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap
Tiga Tersangka Pencurian Uang dan Emas Rp 481 Juta Ditangkap Polres Sabang
Gatot Sugiharto: Negara Harus Bedakan “Penambang Perut” dan “Penambang Keruk”

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:38 WIB

Dari Jalan hingga Air Bersih, TMMD ke-129 Hadirkan Harapan Baru di Pedesaan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:38 WIB

MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:19 WIB

Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:52 WIB

Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Satu Dapur SPPG di Aceh Selatan Dihentikan Permanen

Rabu, 12 Agu 2026 - 22:20 WIB

Bupati Aceh Barat Tarmizi, SP., MM

PEMERINTAHAN

Tarmizi Hadiri Penetapan Rancangan KUA

Rabu, 12 Agu 2026 - 08:06 WIB

Penulis buku Hukum Erlizar.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PENDIDIKAN

Erlizar Rusli Kupas Hukum

Rabu, 12 Agu 2026 - 07:55 WIB