Hempang Teroris Densus 88 Launching Kampung Tangguh Pancasila

Selasa, 30 Agustus 2022

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Hempang Teroris Densus 88 Launching Kampung Tangguh Pancasila

KUALASIMPANG (MA) – Rentetan panjang Bai’at Lepas dari Jama’ah Islamiyah (JI) sejumlah 530 orang simpatisan menjadi acuan bagi Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror (AT) Markas Besar Polri.

Bersama Forkopimda Plus Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh. Meluncurkan program Kampung Tangguh Pancasila. Untuk menghempang faham Intoleran dan Radikal, berkembang di Kabupaten paling timur, provinsi Aceh tersebut.

BACA JUGA...  Belum Penuhi Unsur UU, BEM RI Desak Presiden Tidak Keluarkan PERPU KPK

Program Kampung Tangguh Pancasila dipusatkan di Kampung Sidodadi. Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang.

Sebab sempalan JI pertama kali membawa faham Radikal hadir di Aceh Tamiang di Pesantren Al Hidayah, Kampung Sidodadi; bernama Murad.

Murad menyebarkan faham Intoleran dan Radikal kedalam ajarannya, mencekokin para santri dan orang tua dikampung tersebut untuk mengikuti apa yang diajarkannya.

BACA JUGA...  SAPA Desak Penerapan Putusan MK di Aceh untuk Perkuat Demokrasi 

Sumber Densus 88 Anti Teror Mabes Polri bersama Forkopimda Plus melakukan pembinaan bersama elemen dan institusi yang ada.

Tak lain, membina mereka yang sudah terlanjur masuk kedalam faham-faham intoleran dan radikal untuk diberanguskan di Kabupaten Aceh Tamiang.

Sebanyak 600 orang yang ikut ambil bagian dari lounching program Kampung Tangguh Pancasila yang berpusat di Kampung Sidodadi.

BACA JUGA...  Pemberian BPUM Sesuai Perpes dan Harus di Vaksin COVID-19

Berita Terkait

Klaim Lahan Militer Vs Warga Tangerang, Pengamat Kebijakan Publik: Jangan Ada yang Merasa Paling Merah Putih
Dari Jalan hingga Air Bersih, TMMD ke-129 Hadirkan Harapan Baru di Pedesaan
Stafsus Gubernur Aceh Harap Tak Ada Salah Persepsi Soal Bantuan Pertanian Rp 2,5 Triliun
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum
Faisal Rizal: Relawan Berjuang Tanpa Pamrih, SKPA dan BUMD Harus Belajar Menghargai

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:46 WIB

Klaim Lahan Militer Vs Warga Tangerang, Pengamat Kebijakan Publik: Jangan Ada yang Merasa Paling Merah Putih

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:38 WIB

Dari Jalan hingga Air Bersih, TMMD ke-129 Hadirkan Harapan Baru di Pedesaan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:07 WIB

Stafsus Gubernur Aceh Harap Tak Ada Salah Persepsi Soal Bantuan Pertanian Rp 2,5 Triliun

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:38 WIB

MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Satu Dapur SPPG di Aceh Selatan Dihentikan Permanen

Rabu, 12 Agu 2026 - 22:20 WIB

Bupati Aceh Barat Tarmizi, SP., MM

PEMERINTAHAN

Tarmizi Hadiri Penetapan Rancangan KUA

Rabu, 12 Agu 2026 - 08:06 WIB

Penulis buku Hukum Erlizar.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PENDIDIKAN

Erlizar Rusli Kupas Hukum

Rabu, 12 Agu 2026 - 07:55 WIB