HUKOM  

Belum Penuhi Unsur UU, BEM RI Desak Presiden Tidak Keluarkan PERPU KPK

Jakarta (MA)- Melihat polemik sosial kemasyarakat kita akhir akhir ini yang menolak Pengesahan Revisi Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang oleh DPR dan Pemerintah telah disahkan pada bulan lalu. Dimana gerakan gerakan sosial tersebut, menginginkan dan mendesak Presiden untuk menertbitkan PERPPU KPK yang itu sebenarnya tidak penting untuk Presiden menerbitkan PERPPU.

“Hal tersebut disampaikan Koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Republik Indonesia Abdul Hakim El dalam siaran persnya kepada media ini, Sabtu 19 Oktober 2019. 

Menurut penghematan kami, gerakan gerakan mendesak Presiden untuk menerbitkan PERPPU tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Yang mana syarat- syarat dari diterbitkannya PERPPU belum terpenuhi. Kita bisa lihat dalam Pasal 22 ayat (1) Undang Udang Dasar 1945 disebutkan , bahwa dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah penganti undang-undang. (Psl.22 ayat 1). Adapun dijelaskan juga dalam UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 1 angka 4 “Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa”.

BACA JUGA...  Gugatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Hamdan Sati – Febriadi Jalur Independen Non Executable

Yang harus dipahami disini adalah frasa yang menyebutkan “kegentingan yang memaksa”. Maka menurut kami, Presiden tidak Perlu menerbitkankan PERPPU KPK karena tidak memenuhi syarat-syarat yang telah diatur dalam Undang-undang dan fakta negara dalam proses pembangunan yang baik baik saja tidak ada fakta yang genting/atau negara diujung tanduk.

“Oleh karena itu, dalam hal polemik akan Pengesahan Revisi UU No. 20 Tahun 2003 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ini tidak perlu diperbesar besarkan apalagi sampai mendesak Presiden untuk menerbitkan PERPPU. Kalau memang ada pihak-pihak yang merasa keberatan akan Pengesahan Revisi UU KPK tersebut, maka alangka eloknya menempuh jalan konstitusional yaitu judicial review di Mahkamah Konstitusi sehinggah warwah hukum Indonesia memiliki kedudukan yang tinggi yang tidak boleh dipermainkan oleh kepentingan apapun itu,” ungkap Abdul Hakim.

BACA JUGA...  Cetak Uang Palsu, Pemilik Warnet Terancam Penjara Seumur Hidup

Berdasarkan hal tersebut, dengan ini kami dari Badan Esekutif Mahasiswa Republik Indonesia dengan tegas;

1. Kami Meminta Kepada presiden untuk tidak menerbitkam PERPU KPK yang belum memenuhi syrarat konstitusional.

2. Kami menolak dipermainkannya marwah hukum indonesia oleh sekelompok gerakan gerakan yang medesak presiden menertibkan PERPPU KPK

3. Kami Menghimbau kepada kelompok kelompok yang keberatan akan pengesahan revisi UU KPK agar menempuh jalur konstitusional yakni Judisial Review

BACA JUGA...  Kata Forbina, DPRK dan Bupati Aceh Barat Salah Tafsir, Isu Rekomtek Sarat Kepentingan

4. Kami yang Tergabung Dalam BEM RI mendukung Penuh UU KPK. (R)