Kata Forbina, DPRK dan Bupati Aceh Barat Salah Tafsir, Isu Rekomtek Sarat Kepentingan

Kata Forbina, DPRK dan Bupati Aceh Barat Salah Tafsir, Isu Rekomtek Sarat Kepentingan. [Foto Dok | mediaaceh.co.id | Awelatam].

“Bupati dan DPR seharusnya memanggil pihak terkait, membicarakan apa saja yang harus direvisi. Faktanya, sampai sekarang tidak ada satu pun ketentuan yang jelas,” beber Muhammad Nur.

MEULABOH | mediaaceh.co.id – Direktur Eksekutif Forum Bangun Investasi Aceh (Forbina), Muhammad Nur, S.H, menilai; DPRK dan Bupati Aceh Barat terlalu terburu-buru dalam menyikapi persoalan rekomtek tanpa memahami konteks hukum yang berlaku.

BACA JUGA...  Plt Sekda Terima Kunjungan Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Aceh

Menurutnya, alih-alih mencari solusi, justru yang muncul hanyalah narasi penghukuman yang tidak dewasa.

“Rekomtek itu dikeluarkan untuk galian batuan, pasir dsb dengan keluasan dua hektar. Sementara kasus yang dipersoalkan ini membentang hingga 24 kilometer, jadi tidak semudah itu langsung diberi sanksi hukum. Apalagi, pada saat izin itu dikeluarkan, belum ada persyaratan rekomtek seperti yang dipaksakan hari ini,” ujar Muhammad Nur pada wartawan Sabtu, 12 September 2025 dari Banda Aceh.

BACA JUGA...  BPK RI Audit Kinerja Pemda Bener Meriah Terkait Ini 

Ia menegaskan, perusahaan terkait juga tidak menutup diri untuk menyesuaikan dengan aturan yang berlaku. Namun, tidak bisa serta merta dihukum hanya karena persepsi negatif yang sengaja dibangkitkan pihak-pihak tak bertanggung jawab.

“Ada oknum yang justru mendalangi isu ini demi kepentingan tertentu,” tambahnya.