Lebih jauh, Muhammad Nur menilai bahwa baik bupati maupun DPRK Aceh Barat tidak pernah melakukan upaya dialog maupun pemanggilan resmi untuk membahas penafsiran rekomtek tersebut.
Padahal, jika memang dianggap perlu revisi, seharusnya persoalan ini dikomunikasikan dengan Balai Wilayah Sungai (BWS).
“Bupati dan DPR seharusnya memanggil pihak terkait, membicarakan apa saja yang harus direvisi. Faktanya, sampai sekarang tidak ada satu pun ketentuan yang jelas,” beber M. Nur.
Bahkan, kalau ditelusuri, tidak ada satu pun perusahaan di Aceh Barat, baik tambang emas, batu bara, maupun galian batuan, pasir dan sebagainya, di sepanjang aliran Sungai Meureubo, Kaway XVI, hingga Pante Ceureumen yang punya rekomtek dari BWS.
“Jadi jangan pilih-pilih. Kalau memang rekomtek dianggap syarat mutlak, ya semua harus ditertibkan secara adil,” pungkasnya. [Syawaluddin].




