Kata Forbina, DPRK dan Bupati Aceh Barat Salah Tafsir, Isu Rekomtek Sarat Kepentingan

Kata Forbina, DPRK dan Bupati Aceh Barat Salah Tafsir, Isu Rekomtek Sarat Kepentingan. [Foto Dok | mediaaceh.co.id | Awelatam].

Lebih jauh, Muhammad Nur menilai bahwa baik bupati maupun DPRK Aceh Barat tidak pernah melakukan upaya dialog maupun pemanggilan resmi untuk membahas penafsiran rekomtek tersebut.

Padahal, jika memang dianggap perlu revisi, seharusnya persoalan ini dikomunikasikan dengan Balai Wilayah Sungai (BWS).

“Bupati dan DPR seharusnya memanggil pihak terkait, membicarakan apa saja yang harus direvisi. Faktanya, sampai sekarang tidak ada satu pun ketentuan yang jelas,” beber M. Nur.

BACA JUGA...  Polres Gayo Lues Terima Tim Supervisi dan Pengawasan Ditreskoba Polda Aceh

Bahkan, kalau ditelusuri, tidak ada satu pun perusahaan di Aceh Barat, baik tambang emas, batu bara, maupun galian batuan, pasir dan sebagainya, di sepanjang aliran Sungai Meureubo, Kaway XVI, hingga Pante Ceureumen yang punya rekomtek dari BWS.

“Jadi jangan pilih-pilih. Kalau memang rekomtek dianggap syarat mutlak, ya semua harus ditertibkan secara adil,” pungkasnya. [Syawaluddin].

BACA JUGA...  Sekda Aceh Utara Klarifikasi Isu Keterlambatan Pembayaran TPP ASN dan PPPK