Gugatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Hamdan Sati – Febriadi Jalur Independen Non Executable

Jumat, 1 November 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sayed Zainal M, SH

Sayed Zainal M, SH

“Mengingat dasar hukum menjelaskan demikian, maka putusan PTUN tetap tidak dapat dijalankan oleh KIP Aceh Tamiang dan jika tetap ngotot dilakukan maka melanggar hukum dan ada aspek pidana di dalamnya dan dapat dilaporkan ke aparat hukum,” tegas Sayed pada mediaaceh.co.id. Jumat, 1 November 2024 di Kualasimpang. 

KUALASIMPANG | mediaaceh.co.id – Praktisi Hukum tim pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati periode 2025-2030 nomor urut 01, Armia Fahmi – Ismail. Sayed Zainal M, SH melihat bahwa; persoalan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan yang mengabulkan penggugat pasangan calon bupati jalur independen H. Hamdan Sati – Febriadi termasuk putusan yang tidak dapat di eksekusi (non executable) di dalam hukum administrasi negara.

BACA JUGA...  Dewan Pers Menang, Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers

Sebut Sayed; pada sisi lain jika merujuk pada pasal 154 ayat (6), (7) dan seterusnya maka putusan PTTUN Medan harus dapat dilanjutkan ke proses Kasasi di mana dalam ayat (7) di dalil kan bahwa [Terhadap putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) hanya dapat dilakukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia] Maka merujuk dari itu putusan PTUN medan belum berketetapan hukum dan inkrah.

BACA JUGA...  Peringati Hari Anti Korupsi, Kejari Calang Bagi Bagi Sticker

Berita Terkait

Dewan Kota Kasih Hadiah, Kelulusan UKW-PR Capai 82 Persen 
Intelijen Aceh Waspadai Aksi Desember 2026
Percakapan di X Terkait Pilpres 2029
Tasyakuran HUT ke-28 PAN, Aminullah Usman Tegaskan Komitmen ‘Bantu Rakyat’
Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan
Eks GAM Denmark: Pemerintah Harus Tuntaskan Butir MoU Helsinki 

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 00:58 WIB

Dewan Kota Kasih Hadiah, Kelulusan UKW-PR Capai 82 Persen 

Selasa, 25 Agustus 2026 - 16:16 WIB

Intelijen Aceh Waspadai Aksi Desember 2026

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:42 WIB

Percakapan di X Terkait Pilpres 2029

Minggu, 23 Agustus 2026 - 16:01 WIB

Tasyakuran HUT ke-28 PAN, Aminullah Usman Tegaskan Komitmen ‘Bantu Rakyat’

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Berita Terbaru

EKBIS

Gubernur Aceh Pimpin RUPSLB Bank Aceh

Kamis, 3 Sep 2026 - 20:03 WIB

FEATURE

Tiga Hari Yang Menguji Diri

Kamis, 3 Sep 2026 - 13:44 WIB

FEATURE

Hardikda Ke-67, Armia Dorong Penguatan Mutu Pendidikan

Kamis, 3 Sep 2026 - 10:34 WIB