Maka, berdasarkan argumentasi di atas, jelas bahwa sengketa yang telah diputuskan tidak dapat serta merta dilaksanakan oleh KIP, apalagi sengketa ini belum berketetapan hukum. Dan oleh karenanya merujuk pada putusan awal maka Pemilukada Aceh Tamiang tahun 2024 tetap merujuk pada keputusan KIP Aceh Tamiang dan pasangan calon kepala daerah yaitu Armia Fahmi – Ismail tetap menjadi calon tunggal. [Syawaluddin].
Gugatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Hamdan Sati – Febriadi Jalur Independen Non Executable




