“Mengingat dasar hukum menjelaskan demikian, maka putusan PTUN tetap tidak dapat dijalankan oleh KIP Aceh Tamiang dan jika tetap ngotot dilakukan maka melanggar hukum dan ada aspek pidana di dalamnya dan dapat dilaporkan ke aparat hukum,” tegas Sayed pada mediaaceh.co.id. Jumat, 1 November 2024 di Kualasimpang.
Dibeberkan bahwa; Pernyataan yang harus dilakukan klarifikasi adalah, bahwa sepanjang keputusan PTTUN belum berketetapan hukum tetap dan proses sengketa yang diajukan tidak melebihi batas waktu 30 hari.
Sebagaimana di dalil dalam Pasal 154 ayat (12) UU Nomor 10 Tahun 2016 maka putusan PTTUN tidak dapat dilanjutkan, dan jika menghitung dari sejak putusan dikeluarkan sampai dengan tanggal 26 November 2024 maka putusan PTTUN Medan terhadap sengketa administrasi yang dilakukan oleh Hamdan Sati Cs tidak dapat ditindaklanjuti oleh KIP Aceh Tamiang.
“Ini, seperti bunyi pasal 154 ayat (12) menyebutnya bahwa “KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia mengenai keputusan tentang penetapan pasangan calon peserta Pemilihan sepanjang tidak melewati tahapan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sebelum hari pemungutan suara. Saya kira sangat jelas ya,” katanya.




