Gugatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Hamdan Sati – Febriadi Jalur Independen Non Executable

Jumat, 1 November 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sayed Zainal M, SH

Sayed Zainal M, SH

“Mengingat dasar hukum menjelaskan demikian, maka putusan PTUN tetap tidak dapat dijalankan oleh KIP Aceh Tamiang dan jika tetap ngotot dilakukan maka melanggar hukum dan ada aspek pidana di dalamnya dan dapat dilaporkan ke aparat hukum,” tegas Sayed pada mediaaceh.co.id. Jumat, 1 November 2024 di Kualasimpang.

Dibeberkan bahwa; Pernyataan yang harus dilakukan klarifikasi adalah, bahwa sepanjang keputusan PTTUN belum berketetapan hukum tetap dan proses sengketa yang diajukan tidak melebihi batas waktu 30 hari.

BACA JUGA...  Pasangan HAMAS Kukuhkan Tim Pemenangan di Kecamatan Bies

Sebagaimana di dalil dalam Pasal 154 ayat (12) UU Nomor 10 Tahun 2016 maka putusan PTTUN tidak dapat dilanjutkan, dan jika menghitung dari sejak putusan dikeluarkan sampai dengan tanggal 26 November 2024 maka putusan PTTUN Medan terhadap sengketa administrasi yang dilakukan oleh Hamdan Sati Cs tidak dapat ditindaklanjuti oleh KIP Aceh Tamiang.

BACA JUGA...  Operasi Zebra 2017 Hari Kedua di Sabang Sejumlah Kendaraan Terjaring

“Ini, seperti bunyi pasal 154 ayat (12) menyebutnya bahwa “KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia mengenai keputusan tentang penetapan pasangan calon peserta Pemilihan sepanjang tidak melewati tahapan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sebelum hari pemungutan suara. Saya kira sangat jelas ya,” katanya.

BACA JUGA...  Tim Pansel JPT Terlibat Parpol, Pengamat: Tak Masalah Lagi

Berita Terkait

Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi
Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian
Dewan Kota Kasih Hadiah, Kelulusan UKW-PR Capai 82 Persen 
Intelijen Aceh Waspadai Aksi Desember 2026
Percakapan di X Terkait Pilpres 2029
Tasyakuran HUT ke-28 PAN, Aminullah Usman Tegaskan Komitmen ‘Bantu Rakyat’
Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 19:22 WIB

Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi

Jumat, 4 September 2026 - 17:09 WIB

Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian

Minggu, 30 Agustus 2026 - 00:58 WIB

Dewan Kota Kasih Hadiah, Kelulusan UKW-PR Capai 82 Persen 

Selasa, 25 Agustus 2026 - 16:16 WIB

Intelijen Aceh Waspadai Aksi Desember 2026

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:42 WIB

Percakapan di X Terkait Pilpres 2029

Berita Terbaru

Anggota DPR-RI asal Aceh Muslim Ayub berfoto bersama jajaran Lapas Kelas IIA Banda Aceh, saat kunker ke rumah tahanan itu, Kamis, (3/9/2026).(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PEMERINTAHAN

Muslim Ayub Lihat Kondisi Lapas Kelas IIA Banda Aceh

Jumat, 4 Sep 2026 - 17:46 WIB