Gugatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Hamdan Sati – Febriadi Jalur Independen Non Executable

Jumat, 1 November 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sayed Zainal M, SH

Sayed Zainal M, SH

“Mengingat dasar hukum menjelaskan demikian, maka putusan PTUN tetap tidak dapat dijalankan oleh KIP Aceh Tamiang dan jika tetap ngotot dilakukan maka melanggar hukum dan ada aspek pidana di dalamnya dan dapat dilaporkan ke aparat hukum,” tegas Sayed pada mediaaceh.co.id. Jumat, 1 November 2024 di Kualasimpang.

Dibeberkan bahwa; Pernyataan yang harus dilakukan klarifikasi adalah, bahwa sepanjang keputusan PTTUN belum berketetapan hukum tetap dan proses sengketa yang diajukan tidak melebihi batas waktu 30 hari.

BACA JUGA...  Polda Aceh Sukses Amankan Peringatan May Day

Sebagaimana di dalil dalam Pasal 154 ayat (12) UU Nomor 10 Tahun 2016 maka putusan PTTUN tidak dapat dilanjutkan, dan jika menghitung dari sejak putusan dikeluarkan sampai dengan tanggal 26 November 2024 maka putusan PTTUN Medan terhadap sengketa administrasi yang dilakukan oleh Hamdan Sati Cs tidak dapat ditindaklanjuti oleh KIP Aceh Tamiang.

BACA JUGA...  Usai Mendaftar Ke KIP, Pasangan HAMAS Tes Kesehatan di RSUDZA Banda Aceh 

“Ini, seperti bunyi pasal 154 ayat (12) menyebutnya bahwa “KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia mengenai keputusan tentang penetapan pasangan calon peserta Pemilihan sepanjang tidak melewati tahapan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sebelum hari pemungutan suara. Saya kira sangat jelas ya,” katanya.

BACA JUGA...  Terkait Wacana Legalkan Poligami di Aceh, Ini Reaksi PAKAR

Berita Terkait

Terduga Judol di Aceh Selatan Diamankan Polisi 
PA Sukses Gelar Pendidikan Politik untuk Anggota
Operasi Sarang Narkoba Sasar Jalur Tapaktuan–Subulussalam
Musda Golkar Asel, Kamalul Resmi Mendaftar
Masyarakat Gayo Dorong Pemekaran ALA
Demokrat Aceh Tengah Gelar Donor Darah 
Fitriana Mugie Sambangi Diana Putri Amelia Anggota DPR Aceh dari Partai Golkar
Mohd Amin Kembali Pimpin Golkar Bener Meriah

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:04 WIB

Terduga Judol di Aceh Selatan Diamankan Polisi 

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:30 WIB

PA Sukses Gelar Pendidikan Politik untuk Anggota

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Operasi Sarang Narkoba Sasar Jalur Tapaktuan–Subulussalam

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:10 WIB

Musda Golkar Asel, Kamalul Resmi Mendaftar

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:46 WIB

Masyarakat Gayo Dorong Pemekaran ALA

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

HSN 2026, Aceh Tengah Gaungkan Perlindungan Santri

Kamis, 22 Okt 2026 - 21:29 WIB

Pengurus dan anggota PWI Simeulue berdiskusi dengan kandidat Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin pada acara perpisahan di Pelabuhan Penyeberangan Sinabang, Kamis sore, 22 Oktober 2026. (Foto: Ricky PWI Simeulue)

RAGAM BERITA

Nasir Nurdin Silahturahmi, PWI Simeulue: Dua Periode 

Kamis, 22 Okt 2026 - 21:20 WIB

RAGAM BERITA

PSI Aceh Gelar Pelatihan Jurnalistik 

Kamis, 22 Okt 2026 - 21:11 WIB

Kakankemenag Aceh Utara H. Fadli, S. Ag., M. Si.

PEMERINTAHAN

Kakankemenag Aceh Utara Apresiasi Ayah Wa Sukseskan HSN 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 15:19 WIB