Cabjari Aceh Selatan Beri Penyuluhan Hukum Kepada Siswa

Kacabjari Aceh Selatan yang diwakili Kasubsi Intel dan Datun Rahmat Fajar, SH sedang menyampaikan materi hukum dalam program JMS di SMA Negeri 1 Bakongan Timur, Rabu, (5/2).(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

TAPAKTUAN (MA) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Aceh Selatan di Bakongan memberikan  penyuluhan hukum melalui Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS)  pada SMA Negeri 1 Bakongan Timur, Rabu, (5/2).

Kegiatan itu, dilaksanakan dengan tujuan meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar serta mengedukasi mereka agar menghindari berbagai bentuk kenakalan dan pelanggaran hukum di kalangan pelajar.

Kegiatan yang dimulai pada pukul 10.00 WIB ini dihadiri oleh berbagai pihak, di antaranya perwakilan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Aceh Selatan Nasren, S.IP, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan yang diwakili Kasubsi Intel dan Datun pada Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan  Rahmat Fajar, S.H. dan  Kepala SMA Negeri 1 Bakongan Timur yang diwakili oleh  Hartanto, S.Pd.

BACA JUGA...  Libur Menjelang Ramadhan, Siswa MAN 1 Aceh Utara Antusias Urus KTP-EI

Selain itu, dewan guru, staf intelijen pada Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan, dan peserta didik sebagai sasaran utama penyelenggaraan kegiatan ini.

Sebagai narasumber, Kasubsi Intel dan Datun CKN Aceh Selatan di Bakongan  Rahmat Fajar, S.H.

Dalam penyampaian materi, nara sumber memaparkan berbagai contoh kenakalan remaja yang sering terjadi di lingkungan sekolah, seperti perundungan (bullying), penyalahgunaan narkotika, perusakan fasilitas sekolah, serta pencurian.

Dia juga menjelaskan konsekuensi hukum atas perbuatan-perbuatan tersebut, termasuk potensi pidana yang dapat dikenakan kepada pelaku.

BACA JUGA...  Siswa SMAN 1 Dewantara Aceh Utara Terima Piagam Duta Vaksin

Menurutnya, melalui kegiatan ini, diharapkan para pelajar semakin memahami pentingnya menaati peraturan sekolah serta menjauhi tindakan yang dapat berujung pada permasalahan hukum.

Selesai penyampaian, selanjutnya dilaksanakan sesi tanya-jawab yang  memberikan kesempatan bagi siswa untuk berdiskusi langsung dengan narasumber mengenai berbagai persoalan hukum mengenai perbuatan kenakalan remaja.

Di penghujung acara JMS, dilakukan pemberian souvenir kepada peserta didik dan foto bersama.

Menurut pantauan, kegiatan penyuluhan hukum melalui program JMS  itu  berlangsung lancar dan tanpa  adanya ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) berlangsung hingga pukul 12.00 WIB.

BACA JUGA...  Munzir Lakukan Perubahan, Kepala SD Negeri 21 TJA: Masyarakat Harus Dukung Pendidikan

“Dengan adanya program ini, diharapkan kesadaran hukum di kalangan pelajar semakin meningkat, sehingga mereka dapat menjadi generasi yang lebih sadar dan patuh terhadap hukum,” demikian disampaikan Cabjari Aceh Selatan di Bakongan.(Maslow Kluet).