Dia juga menjelaskan konsekuensi hukum atas perbuatan-perbuatan tersebut, termasuk potensi pidana yang dapat dikenakan kepada pelaku.
Menurutnya, melalui kegiatan ini, diharapkan para pelajar semakin memahami pentingnya menaati peraturan sekolah serta menjauhi tindakan yang dapat berujung pada permasalahan hukum.
Selesai penyampaian, selanjutnya dilaksanakan sesi tanya-jawab yang memberikan kesempatan bagi siswa untuk berdiskusi langsung dengan narasumber mengenai berbagai persoalan hukum mengenai perbuatan kenakalan remaja.
Di penghujung acara JMS, dilakukan pemberian souvenir kepada peserta didik dan foto bersama.
Menurut pantauan, kegiatan penyuluhan hukum melalui program JMS itu berlangsung lancar dan tanpa adanya ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) berlangsung hingga pukul 12.00 WIB.
“Dengan adanya program ini, diharapkan kesadaran hukum di kalangan pelajar semakin meningkat, sehingga mereka dapat menjadi generasi yang lebih sadar dan patuh terhadap hukum,” demikian disampaikan Cabjari Aceh Selatan di Bakongan.(Maslow Kluet).




