Pemberian BPUM Sesuai Perpes dan Harus di Vaksin COVID-19

Selasa, 14 Desember 2021

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

[Pemberian BPUM Sesuai Perpes dan Harus di Vaksin COVID-19]

KUALASIMPANG (MA) – Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Aceh Tamiang, Aceh. AKBP Imam Asfali, SIK ingatkan, untuk pemberian Bantuan Produktik Usaha Mikro (BPUM) Presiden, harus sudah di suntik vaksin COVID-19 terlebih dahulu.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019

BACA JUGA...  Novia Nyai Helin Juara I Pentas PAI ke V Provinsi Aceh

Dimana dalam pasal 1, Perpres nomor 14 tahun 2021 disebutkan; Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima Vaksin COVID-19.

Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-l9 berdasarkan pendataan wajib mengikuti Vaksinasi COVID-19.

Dikecualikan dari kewajiban bagi sasaran penerima Vaksin COVID- 19 yang tidak memenuhi kriteria penerima Vaksin COVID-19 sesuai dengan indikasi Vaksin COVID-19 yang tersedia.

BACA JUGA...  Keuchik Dilatih, Ketua Komisi I DPRK Aceh Besar Ikut Beri Masukan

Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID- 19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 dapat dikenakan sanksi administratif, berupa; penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
denda.

Berita Terkait

Stafsus Gubernur Aceh Harap Tak Ada Salah Persepsi Soal Bantuan Pertanian Rp 2,5 Triliun
Faisal Rizal: Relawan Berjuang Tanpa Pamrih, SKPA dan BUMD Harus Belajar Menghargai
Gubernur Aceh Paparkan Pertanggungjawaban APBA 2025 di Paripurna DPRA
DPD PSI Pidie Konsolidasi Pengurus 23 Kecamatan, Perkuat Struktur Partai
Ber Pala, Kesegaran dari Bumi Pala yang Menghidupkan Harapan UMKM Aceh Selatan
Rektor USK Lantik Iskandar Jadi Dekan Teknik Periode 2026–2031
Solusi Bangun Andalas Salurkan Bantuan Perlengkapan Ibadah untuk Lima Masjid di Aceh Besar
Eks Kombatan GAM Ramai Hijrah ke Partai Nasional

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:07 WIB

Stafsus Gubernur Aceh Harap Tak Ada Salah Persepsi Soal Bantuan Pertanian Rp 2,5 Triliun

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:24 WIB

Faisal Rizal: Relawan Berjuang Tanpa Pamrih, SKPA dan BUMD Harus Belajar Menghargai

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:13 WIB

Gubernur Aceh Paparkan Pertanggungjawaban APBA 2025 di Paripurna DPRA

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:00 WIB

DPD PSI Pidie Konsolidasi Pengurus 23 Kecamatan, Perkuat Struktur Partai

Senin, 13 Juli 2026 - 21:53 WIB

Ber Pala, Kesegaran dari Bumi Pala yang Menghidupkan Harapan UMKM Aceh Selatan

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Satu Dapur SPPG di Aceh Selatan Dihentikan Permanen

Rabu, 12 Agu 2026 - 22:20 WIB

Bupati Aceh Barat Tarmizi, SP., MM

PEMERINTAHAN

Tarmizi Hadiri Penetapan Rancangan KUA

Rabu, 12 Agu 2026 - 08:06 WIB

Penulis buku Hukum Erlizar.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PENDIDIKAN

Erlizar Rusli Kupas Hukum

Rabu, 12 Agu 2026 - 07:55 WIB