Pemberian BPUM Sesuai Perpes dan Harus di Vaksin COVID-19

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali, SIK. Penerima BPUM harus divaksin.

[Pemberian BPUM Sesuai Perpes dan Harus di Vaksin COVID-19]

KUALASIMPANG (MA) – Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Aceh Tamiang, Aceh. AKBP Imam Asfali, SIK ingatkan, untuk pemberian Bantuan Produktik Usaha Mikro (BPUM) Presiden, harus sudah di suntik vaksin COVID-19 terlebih dahulu.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019

BACA JUGA...  Pada Meugang Idul Adha di Sabang Terjual 51 Ekor Hewan

Dimana dalam pasal 1, Perpres nomor 14 tahun 2021 disebutkan; Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima Vaksin COVID-19.

Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-l9 berdasarkan pendataan wajib mengikuti Vaksinasi COVID-19.

Dikecualikan dari kewajiban bagi sasaran penerima Vaksin COVID- 19 yang tidak memenuhi kriteria penerima Vaksin COVID-19 sesuai dengan indikasi Vaksin COVID-19 yang tersedia.

BACA JUGA...  Disdikbud Diduga Kerjakan Sendiri Proyek Swakelola DAK 2022

Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID- 19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 dapat dikenakan sanksi administratif, berupa; penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
denda.