Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-19, yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran COVID-19, selain dikenakan sanksi administartif sebagaiman disebutkan diatas juga dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undangundang mengenai wabah penyakit menular.
Pengenaan sanksi administratif dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.
Begitu dikabarkan Imam Asfali pada mediaaceh.co.id. Selasa, 14 Desember 2021 di Karang Baru. Penegasan itu disampaikan sehubungan Bank Aceh Syariah (BAS) ingin menyalurkan BPUM sebanyak 4.330 paket Tahap IV.
“Ini bukan pemaksaan, tetapi Perpres yang mengatur, kita hanya menjalankan perintah saja, vaksin itu sehat, vaksin itu halal dan vaksin tidak berdampak bagi penerima vaksin,” jelasnya.
Kapolres mengajak masyarakat untuk melakukan vaksin, hanya segelintir orang yang tak bertanggung jawab, mengatakan vaksin itu tak ada artinya dan berdampak.
Menurut Imam, itu hal yang keliru dan menyesatkan. Sebab ada indikasi upaya penggagalan program pemerintah untuk Indonesia Sehat.
“Saya hanya mengingatkan para penerima BPUM, mereka semuanya harus menjalani vaksin terlebih dahulu baru bisa menerima BPUM, itu Perpres Nomor 14 Tahun 2021 yang tulis. Bukan saya. Saya dan jajaran hanya menjalankan peraturan tersebut,” teganya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya














