Pemberian BPUM Sesuai Perpes dan Harus di Vaksin COVID-19

Selasa, 14 Desember 2021

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-19, yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran COVID-19, selain dikenakan sanksi administartif sebagaiman disebutkan diatas juga dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undangundang mengenai wabah penyakit menular.

Pengenaan sanksi administratif dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

BACA JUGA...  Kapolres Edukasi Dengan Mobil Vaksin Menangkal Informasi Hoax Terkaid Covid-19

Begitu dikabarkan Imam Asfali pada mediaaceh.co.id. Selasa, 14 Desember 2021 di Karang Baru. Penegasan itu disampaikan sehubungan Bank Aceh Syariah (BAS) ingin menyalurkan BPUM sebanyak 4.330 paket Tahap IV.

“Ini bukan pemaksaan, tetapi Perpres yang mengatur, kita hanya menjalankan perintah saja, vaksin itu sehat, vaksin itu halal dan vaksin tidak berdampak bagi penerima vaksin,” jelasnya.

BACA JUGA...  Bupati Aceh Selatan Terima Penghargaa ARC Award 2021

Kapolres mengajak masyarakat untuk melakukan vaksin, hanya segelintir orang yang tak bertanggung jawab, mengatakan vaksin itu tak ada artinya dan berdampak.

Menurut Imam, itu hal yang keliru dan menyesatkan. Sebab ada indikasi upaya penggagalan program pemerintah untuk Indonesia Sehat.

“Saya hanya mengingatkan para penerima BPUM, mereka semuanya harus menjalani vaksin terlebih dahulu baru bisa menerima BPUM, itu Perpres Nomor 14 Tahun 2021 yang tulis. Bukan saya. Saya dan jajaran hanya menjalankan peraturan tersebut,” teganya.

BACA JUGA...  JPU Kejari Aceh Besar Terima Tersangka dan BB Tahap II Kasus Dugaan Pemalsuan Dari Penyidik Polres Setempat

Berita Terkait

Stafsus Gubernur Aceh Harap Tak Ada Salah Persepsi Soal Bantuan Pertanian Rp 2,5 Triliun
Faisal Rizal: Relawan Berjuang Tanpa Pamrih, SKPA dan BUMD Harus Belajar Menghargai
Gubernur Aceh Paparkan Pertanggungjawaban APBA 2025 di Paripurna DPRA
DPD PSI Pidie Konsolidasi Pengurus 23 Kecamatan, Perkuat Struktur Partai
Ber Pala, Kesegaran dari Bumi Pala yang Menghidupkan Harapan UMKM Aceh Selatan
Rektor USK Lantik Iskandar Jadi Dekan Teknik Periode 2026–2031
Solusi Bangun Andalas Salurkan Bantuan Perlengkapan Ibadah untuk Lima Masjid di Aceh Besar
Eks Kombatan GAM Ramai Hijrah ke Partai Nasional

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:07 WIB

Stafsus Gubernur Aceh Harap Tak Ada Salah Persepsi Soal Bantuan Pertanian Rp 2,5 Triliun

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:24 WIB

Faisal Rizal: Relawan Berjuang Tanpa Pamrih, SKPA dan BUMD Harus Belajar Menghargai

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:13 WIB

Gubernur Aceh Paparkan Pertanggungjawaban APBA 2025 di Paripurna DPRA

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:00 WIB

DPD PSI Pidie Konsolidasi Pengurus 23 Kecamatan, Perkuat Struktur Partai

Senin, 13 Juli 2026 - 21:53 WIB

Ber Pala, Kesegaran dari Bumi Pala yang Menghidupkan Harapan UMKM Aceh Selatan

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Satu Dapur SPPG di Aceh Selatan Dihentikan

Rabu, 12 Agu 2026 - 22:20 WIB

Bupati Aceh Barat Tarmizi, SP., MM

PEMERINTAHAN

Tarmizi Hadiri Penetapan Rancangan KUA

Rabu, 12 Agu 2026 - 08:06 WIB

Penulis buku Hukum Erlizar.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PENDIDIKAN

Erlizar Rusli Kupas Hukum

Rabu, 12 Agu 2026 - 07:55 WIB