Pemberian BPUM Sesuai Perpes dan Harus di Vaksin COVID-19

Selasa, 14 Desember 2021

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-19, yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran COVID-19, selain dikenakan sanksi administartif sebagaiman disebutkan diatas juga dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undangundang mengenai wabah penyakit menular.

Pengenaan sanksi administratif dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

BACA JUGA...  Luncurkan PMT Berbahan Pangan Lokal, Kejar Penurunan Stunting

Begitu dikabarkan Imam Asfali pada mediaaceh.co.id. Selasa, 14 Desember 2021 di Karang Baru. Penegasan itu disampaikan sehubungan Bank Aceh Syariah (BAS) ingin menyalurkan BPUM sebanyak 4.330 paket Tahap IV.

“Ini bukan pemaksaan, tetapi Perpres yang mengatur, kita hanya menjalankan perintah saja, vaksin itu sehat, vaksin itu halal dan vaksin tidak berdampak bagi penerima vaksin,” jelasnya.

BACA JUGA...  Plt. Bupati Dailami Hadiri Interview Pra-Evaluasi Penilaian SAKIP

Kapolres mengajak masyarakat untuk melakukan vaksin, hanya segelintir orang yang tak bertanggung jawab, mengatakan vaksin itu tak ada artinya dan berdampak.

Menurut Imam, itu hal yang keliru dan menyesatkan. Sebab ada indikasi upaya penggagalan program pemerintah untuk Indonesia Sehat.

“Saya hanya mengingatkan para penerima BPUM, mereka semuanya harus menjalani vaksin terlebih dahulu baru bisa menerima BPUM, itu Perpres Nomor 14 Tahun 2021 yang tulis. Bukan saya. Saya dan jajaran hanya menjalankan peraturan tersebut,” teganya.

BACA JUGA...  Kakanwil Kemenkumham Aceh Tinjau Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Tapaktuan

Berita Terkait

Disbudpar Aceh Dorong Aksara Jawi Masuk Era Digital
Barang Milik Rekanan Diduga Hilang di Halaman RSUD Sabang
Dinas Koperasi Aceh Diminta Hentikan Langkah Sepihak
SPS Aceh Berduka, Sjamsul Kahar Tinggalkan Jejak Panjang Pers Aceh
Jelang 4 Desember, NGO HAM Imbau Jaga Ketertiban
Faisal Temui Safrizal, Dorong Percepatan Rehab-Rekon Aceh
Status Blang Padang, Wali Nanggroe Bersuara
Musim Hujan Kembali, Faisal Rizal Desak Pusat Percepat Rehab-Rekon Aceh

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 19:41 WIB

Disbudpar Aceh Dorong Aksara Jawi Masuk Era Digital

Selasa, 29 September 2026 - 15:42 WIB

Barang Milik Rekanan Diduga Hilang di Halaman RSUD Sabang

Kamis, 24 September 2026 - 16:53 WIB

Dinas Koperasi Aceh Diminta Hentikan Langkah Sepihak

Kamis, 24 September 2026 - 07:21 WIB

SPS Aceh Berduka, Sjamsul Kahar Tinggalkan Jejak Panjang Pers Aceh

Minggu, 20 September 2026 - 19:53 WIB

Jelang 4 Desember, NGO HAM Imbau Jaga Ketertiban

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Plt Sekda Aceh Minta Rehab-Rekon Segera Dipacu

Rabu, 30 Sep 2026 - 19:53 WIB

NANGGROE

Disbudpar Aceh Dorong Aksara Jawi Masuk Era Digital

Rabu, 30 Sep 2026 - 19:41 WIB

NEWS FEATURE

Ali Imran Raih Magister Manajemen di Unimal

Rabu, 30 Sep 2026 - 13:53 WIB

OPINI

Korupsi Tak Pernah Kehabisan Pelaku

Selasa, 29 Sep 2026 - 17:56 WIB