MEULABOH | MA — Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dalam dua hari berturut-turut. Empat orang diamankan dari dua lokasi berbeda, dengan total barang bukti sabu mencapai 10,37 gram bruto.
Pengungkapan tersebut memiliki catatan tersendiri. Tiga dari empat orang yang diamankan diketahui merupakan residivis. Dua orang diamankan dalam pengungkapan di Kecamatan Meureubo, sementara seorang lainnya ditangkap di Kecamatan Johan Pahlawan.
Kasus pertama terungkap di Desa Langung, Kecamatan Meureubo, pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga pria yang masing-masing berinisial JI (29), MS (31), dan JS (27).
Penindakan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas narkotika di kawasan Desa Langung. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Barat dengan melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan membawa petugas ke lokasi dan mengamankan ketiga pria tersebut. Dari penggeledahan, ditemukan tiga paket plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,97 gram.
Selain itu, polisi mengamankan satu plastik klip sedang kosong, 30 plastik klip kecil kosong, dua unit telepon seluler berwarna biru serta satu timbangan digital kecil.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya















