Pasutri Pengedar Sabu Ditangkap Polisi

Kamis, 7 November 2019

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh (MA)- Pasangan suami istri (pasutri) berinisial SW (28) dan AN (30) ditangkap Opsnal Sat Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh. Penangkapan pasutri ini, karena menjalankan bisnis haram.

Akibat dari perbuatannya itu, keduanya kini terpaksa harus berada dibalik jeruji penjara setelah disergap petugas atas tudingan mengedarkan narkoba jenis sabu di rumahnya, Desa Punie Kecamatan Darul Imarah Aceh Besar, Kamis dini hari 7 November 2019.

Kepada petugas pasutri ini berdalih, bahwa bisnis haram tersebut dijalankannya untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno melalui Kasat Resnarkoba AKP Boby Putra Ramadan Sebayang, SIK mengatakan, kedua tersangka itu diamankan dirumahnya.

“Begitu kami dapatkan informasi dari warga, tim langsung melakukan penyelidikan ke lokasi, dan alhamdulillah benar yang dilaporkan oleh warga,” ujar Kasat Res Narkoba.

BACA JUGA...  Aceh Tamiang di Simpang Non ‘Good Governance’ dan Pemerintah ‘Dagelan’

Kelakuan pasutri ini sudah sangat meresahkan warga masyarakat, karena merusak kesehatan. Secara fisik, orang yang menggunakan sabu akan bernapas lebih cepat, jantung berdetak lebih cepat dan tidak teratur, suhu tubuh meningkat, dan tekanan darah tinggi.

“Orang-orang yang menggunakan sabu biasanya akan mengalami gejala psikis seperti paranoid, agresif, halusinasi baik pada penglihatan maupun pendengaran,” jelas Boby.

Dari hasil penggeledahan di TKP, petugas mendapatkan bungkusan plastik yang didalamnya berisikan sabu, timbangan digital, potongan pipet, beberapa lembar plastik yang diduga untuk mengisi sabu yang akan diedarkan.

Kemudian, petugas juga menyita beberapa Handphone, dan sepeda motor Honda Beat yang diperkirakan sebagai alat bantu dalam kasus ini.

BACA JUGA...  KPK Beri Penguatan Antikorupsi untuk PN di Kementerian Kelautan dan Perikanan

“Dari hasil penyelidikan oleh tim penyidik, tersangka mengakui bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut milik SW dan narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari sdr RE (panggilan) di Sigli,” ungkap Kasat Resnarkoba.

Selain itu, Boby juga menjelaskan, barang bukti narkotika tersebut, diperoleh tersangka SW dari Sigli. Tersangka mengambilnya sebanyak dua kali. Pengambilan pertama pada hari Sabtu 2 November 2019, dengan berat 5 (lima) gram seharga Rp 3.300.000,- (Tiga Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah).

Selanjutnya, pada hari Rabu 6 November 2019, tersangka kembali mengambil sabu seberat 10 gram dengan harga Rp. 6.600.000,- (Enam Juta Enam Ratus Ribu Rupiah), dengan menggunakan sepeda motornya.

“Untuk keterlibatan isteri SW yang bernama AN adalah, barang bukti yang diperoleh SW yang pertama, dititipkan ke AN sebanyak tiga bungkus kecil, dan barang bukti tersebut ada dijual oleh AN sebanyak dua bungkus. Sementara itu, barang bukti pembelian pertama masih tersisa satu bungkus lagi,” pungkas Boby.

BACA JUGA...  Kejati Aceh dan PT Angkasa Pura Indonesia Jalin Kerja Sama Bidang Hukum

Terkait dengan RE hang ditetapkan sebagai DPO, ianya bersama SW membeli barang jenis sabu itu ke Sigli, sementara AN tidak ikut serta. Kemudian Pasutri dan semua barang bukti yang ditemukan, langsung dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan penyidikan dan pemeriksaan lebih Lanjut.

Tersangka diterapkan dengan Pasal 112 ayat 1 subs dari Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dijerat ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Ahmad Fadil)

Berita Terkait

Operasi Sarang Narkoba Sasar Jalur Tapaktuan–Subulussalam
Pamsimas Rp405 Juta Mangkrak, Warga Aceh Timur Minta Diusut
Tim Pengacara Desak Poltekpel Buka Fakta Kematian Rasya
KPK Usut Korupsi BPN
Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 
Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku
Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik
Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Operasi Sarang Narkoba Sasar Jalur Tapaktuan–Subulussalam

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:11 WIB

Pamsimas Rp405 Juta Mangkrak, Warga Aceh Timur Minta Diusut

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:55 WIB

Tim Pengacara Desak Poltekpel Buka Fakta Kematian Rasya

Jumat, 18 September 2026 - 17:50 WIB

KPK Usut Korupsi BPN

Kamis, 17 September 2026 - 12:04 WIB

Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 

Berita Terbaru

Anggota DPRK Asel Kamalul mendaftarkan diri sebagai calon ketua DPD Partai Golkar periode 2026-2031 dan diterima Panitia Musda di Sekretariat Partai Golkar Jalan T. Cut Ali Tapaktuan,  Jumat, (16/10/2026).(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

POLITIK

Musda Golkar Asel, Kamalul Resmi Mendaftar

Jumat, 16 Okt 2026 - 22:10 WIB

RAGAM BERITA

Bang Ijeck Dipercaya Jadi Sekjen MPN, Anto Genk: Selamat

Jumat, 16 Okt 2026 - 18:43 WIB