BANDA ACEH, MEDIAACEH.CO.ID – Sejak ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus tambang emas ilegal di Geumpang, Kabupaten Pidie, Ketua harian LASKAR desak pihak penegak hukum segera tangkap para ilegal logging dan ilegal mining.
Hal tersebut dikatakan oleh Mhd. Mukhlis selaku ketua harian LASKAR pada media lewat siaran persnya, Minggu,(21/8/2022).
LASKAR menyebutkan mereka adalah Muntahar alias MBO dimana pihak kepolisian belum berhasil menemukan para ilegal tersebut.
Mhd. Mukhlis mendesak pihak kepolisian agar serius dalam mengejar dan menangkap pelaku yang diduga terlibat dalam kasus ilegal logging dan ilegal mining tersebut, yang pelakunya diduga masih berkeliaran di Tanah Aceh.
“Kita mendukung dan mendorong Polres Pidie segera menangkap pelaku tersebut dan kami dari LASKAR yakin jika tersangka masih berada di Aceh, belum melarikan diri ke luar daerah,” beber Mukhlis.
Mukhlis berharap pihak kepolisian tidak diintervensi oleh pihak yang punya hubungan baik dengan para pelaku penambang emas ilegal di Geumpang.
“Siapapun pelakunya harus ditindak oleh pihak Kepolisian, kita akan memberikan dukungan penuh,” ungkapnya.
Ketua Harian LASKAR itu menegaskan, jika ia mendapatkan informasi kalo ada pihak yang sengaja melindungi tersangka kasus ilegal mining tersebut agar tidak ditangkap oleh pihak berwajib, maka pelindung “penjahat” Negara itu akan dilaporkan ke atasannya di Jakarta.
Lanjutnya, Siapa pun jangan coba-coba melindungi “penjahat” yang telah merusak alam Aceh karena itu sama saja berkhianat kepada Republik ini, “jangan melindungi “penjahat” yang merampok dan “memperkosa” alam Aceh secara kejam,” tegas Ketua Harian LASKAR.
“Jika kami dapatkan informasi ada oknum yang berusaha melindungi atau menjadi beking, apalagi jika oknum tersebut berasal dari Institusi Negara, kami dari LASKAR akan serius untuk segera melaporkan kepada atasannya agar ditindak secara hukum bahkan bila perlu dipecat, karena tidak ada yang boleh menjadi beking penjahat di Negara tercinta ini,” katanya.
Selain Muntahar alias Mun alias MBO, ada pelaku perusakan hutan lainnya yang hari ini juga masih dicari oleh pihak kepolisian, yaitu Iskandar, ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengrusakan hutan di Pidie, sebut Mukhlis.
Kedua tersangka, sebutnya, masuk DPO Polres Pidie itu masing-masing diduga telah melanggar Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI nomor 04 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan Pasal 89 Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a, b, UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja Jo Pasal 56 ayat (1) Jo Pasal 56 ayat (2) KUH-Pidana.
Sementara, sebut Mukhlis lagi, Iskandar dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf (e ) Jo Pasal 89 ayat 1 huruf (a) Jo Pasal 16 Undang-Undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Selain itu, ada nama lain yang juga masuk DPO Polres Pidie, yaitu M. Azhari alias Bang M. Pria Gampong Mane Kecamatan Mane, Kabupaten Pidie itu dijerat dengan Pasal pertambangan ilegal dan juga Pasal pemberantasan perusakan hutan.
LASKAR tetap memonitor perkembangan pencarian para tersangka tersebut. “Kami yakin pihak Kepolisian khususnya Polres Pidie tidak akan main-main melaksanakan tugasnya. Harapan kami, Kepolisian jangan pernah takut dalam menjalankan tugas Negara karena Kepolisian salah satu garda terdepan dalam Penegakkan Hukum di Republik ini,” tutup Ketua Harian LASKAR.(Manyak).





