Nikah di Deli Serdang Surat Keluar di Barus Jahe

Nikah di Deli Serdang Surat Keluar di Barus Jahe kabupaten Tanah Karo, itu dialami FL dan Istri keduanya korban permainan kepala KUA Barus EH. 

Laporan | Ali Akbar

LUBUK PAKAM – Nikah di Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Surat Nikah keluarnya di Barus Jahe, Kabupaten Tanah Karo. Itu dialami pasangan FL dan istri keduanya.

BACA JUGA...  LIRA: Minta Bupati Harus Copot Kabid UMKM Dinas Koperasi Agara

Ada kejanggalan yang tak lazim diterima pasangan FL dan Istri keduanya. Merujuk pada Undang-Udang Pernikahan tahun 1974 ayat 3, seseorang yang mau menikah lagi harus ada izin istri pertama dan harus ada surat dari pengadilan Agama.

Mediaaceh.co.id mencoba menelusuri jejak janggal tersebut, Senin, 12 Juli 2021; dengan mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA), namun kepala KUA tidak berada ditempat.

BACA JUGA...  Kapolda Aceh Irup Hari Bhayangkara ke 73

Keterangan stafnya, kepala KUA masih berada di Medan. Lalu dicoba hubungi melalui Short Messege Service (SMS) dijawab oleh Kepala KUA, “Kamu siapa?,” katanya.

Mendapat jawaban seperti itu, wartawan mencoba menghubungi via seluler, namun tak diangkat. Kemudian kepala KUA menjawab via SMS, “Salah sambung ,” ucap KUA Barus yang berinisial EH.

BACA JUGA...  Pecat Karyawan Sepihak Tanpa Pesangon, RH Kangkangi UU

Korban berinisial FL tinggal di perumahan Selfir desa Tanjung Sari kecamatan Batang Kuis Deli Serdang Sumatra Utara (Sumut).