BANDA ACEH | MA — Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Iskandar Muda Aceh, Muhammad Nazar, SH., CPM., memberikan apresiasi kepada Kepala Lapas (Kalapas) Lhoksukon bersama jajaran Polres Aceh Utara yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan senjata api ke dalam lingkungan Lapas Kelas IIB Lhoksukon.
“Patut kita apresiasi, karena pengungkapan itu merupakan hasil kerja sama antara Lapas Lhoksukon dan Polres Aceh Utara,” ungkap Nazar dalam siaran persnya kepada media, Senin, 29 September 2025, di Banda Aceh.
Menurutnya, keberhasilan tersebut tidak terlepas dari arahan dan pembinaan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Aceh, Yan Rusmanto, Bc.Ip., S.Sos., M.Si., serta Kapolda Aceh, Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah. Keduanya dinilai berhasil mendidik jajaran agar bekerja profesional, tidak terlibat dalam praktik-praktik pelanggaran hukum, serta selalu mematuhi standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
“Kita minta kepada Kakanwil Kemenkumham Aceh dan Kapolda Aceh agar segera memberikan penghargaan kepada jajaran yang telah berkontribusi menjaga keamanan negara, sekaligus memberikan rasa aman bagi warga binaan dan masyarakat Aceh,” ujar Nazar.
Lebih lanjut, Nazar juga menekankan pentingnya penegakan aturan secara konsisten di lingkungan lembaga pemasyarakatan. Ia meminta Kalapas Lhoksukon bersama Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) untuk tidak ragu menindak tegas narapidana yang mencoba merusak akreditasi Lapas. Begitu pula, pegawai Lapas yang terbukti bekerja sama dengan napi dalam melakukan pelanggaran harus diberikan sanksi tegas.





