‘Maop’ SPPD dan ‘Busuknya’ Tata Kelola Anggaran Swakelola

Sabtu, 17 Juni 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Syawaluddin; Redaktur Pelaksana (Redpel) mediaaceh.co.id

Syawaluddin; Redaktur Pelaksana (Redpel) mediaaceh.co.id

‘Maop’ SPPD dan ‘Busuknya’ Tata Kelola Anggaran Swakelola

WAJAR jika ada Dinas di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang, menjadi sorotan publik tanah Bumi Muda Sedia. Ada Rp272 miliar rupiah [fisik Rp10 miliar rupiah dan Rp262 miliar rupiah lagi swakelola] anggaran yang di gelontorkan dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2023 dan lainnya; menyisakan tanda tanya.

BACA JUGA...  Membidik Proyek APBA di Aceh Tamiang, Terealisasikah?

Alirannya sangat fantastis, apalagi pengelolaannya terindikasi terjadi ketidakwajaran, kenapa begitu?. Ya ada upaya dana BOS yang sifatnya di swakelolakan itu dikerjakan sendiri oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.

Sekolah penerima alokasi Dana BOS, secara de facto hanya sebagai penerima manfaat, bukan sebagai pengelolanya. Lalu siapa yang menjadi pelaksanaan pekerjaan dari alokasi dana BOS?. Indikasi kuat, Kepala Disdikbud-lah orang yang paling bertanggung jawab terhadap kegiatan dimaksud.

BACA JUGA...  Konfirmasi Bukan Ancaman; Ketika Pertanyaan Sederhana Dijawab dengan Birokrasi

Yang perlu kita ketahui sebagai publik adalah, dana BOS itu disalurkan ke sekolah mana-mana saja sebagai penerima?, Peruntukkannya apa?, besaran masing-masing sekolah berapa?, lalu dasar rule of law nya apa?.

Ingat baik-baik, dana BOS yang di swakelolakan tersebut, ada yang dibenarkan secara aturan untuk dikerjakan oleh dinas. Itu pun harus dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Sebaliknya yang memiliki hak secara utuh adalah sekolah masing-masing penerima Dana BOS sebagai pengelola dan pelaksana pekerjaan.

BACA JUGA...  ‘Cuan’ Tersembunyi di Balik Kepulan Asap Rokok Tamiang

Berita Terkait

Konfirmasi Bukan Ancaman; Ketika Pertanyaan Sederhana Dijawab dengan Birokrasi
Menunggu Negara di Skema Bantuan Banjir Aceh Tamiang
NEGARA YANG LUPA MENGHITUNG PENYEWA
Jalan Terjal Menuju Sekolah di Hulu Tamiang
Negara Absen, Hutan Mangrove Dikorbankan
‘Abi’ Ilegal dan ‘Sengkuni’ Mafia Proyek
Kabag Barjas ‘Karbitan’ Versus Aturan Penempatannya
RSUD Muda Sedia, Beri Sentuhan Nilai ‘Humanistik’ Berbasis Pelayanan

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 12:45 WIB

Konfirmasi Bukan Ancaman; Ketika Pertanyaan Sederhana Dijawab dengan Birokrasi

Jumat, 13 Maret 2026 - 19:17 WIB

Menunggu Negara di Skema Bantuan Banjir Aceh Tamiang

Minggu, 18 Januari 2026 - 10:07 WIB

NEGARA YANG LUPA MENGHITUNG PENYEWA

Kamis, 23 Oktober 2025 - 16:55 WIB

Jalan Terjal Menuju Sekolah di Hulu Tamiang

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 11:58 WIB

Negara Absen, Hutan Mangrove Dikorbankan

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Kurdi Jadi Sekda Aceh Barat 

Senin, 24 Agu 2026 - 20:45 WIB

PENDIDIKAN

Wisuda 1.001 Lulusan, UNISAI Targetkan Akreditasi Unggul

Senin, 24 Agu 2026 - 20:31 WIB

PEMERINTAHAN

Taufik Jadi Plt Sekda Aceh

Senin, 24 Agu 2026 - 20:24 WIB