Menurut Iman, keberatan masyarakat terhadap hasil penilaian kerusakan rumah adalah hak yang sah dan dijamin dalam mekanisme penanggulangan bencana.
“Masyarakat sangat berhak menyampaikan protes dan keberatan terhadap hasil penilaian rumah mereka,” tegas Iman.
Tidak hanya kategori TMK, tetapi juga rumah yang masuk kategori Rusak Ringan (RR), Rusak Sedang (RS), dan Rusak Berat (RB) dipersilakan mengajukan Surat Keberatan (SK) melalui formulir resmi yang disediakan Tim Verifikasi dan Validasi.
BPBD, kata Iman, hanya menjadi perpanjangan tangan pemerintah pusat dan BNPB, sehingga setiap keberatan masyarakat akan diteruskan secara resmi ke tingkat pusat.
RUANG KEBERATAN DARI BNPB
DALAM rapat koordinasi dengan BNPB di Banda Aceh, Jumat 6 Februari 2026, BNPB secara resmi memberikan ruang kepada Pemerintah Aceh Tamiang untuk mengajukan surat keberatan khusus kategori TMK, dengan syarat disertai lampiran foto kondisi rumah.
Namun, ruang itu dibatasi oleh ukuran teknokratis yang kaku; tinggi lumpur minimal 50 sentimeter.
Sumber internal BNPB menyebutkan; “Selama lumpur yang menimbun rumah warga setinggi 50 sentimeter ke atas, keberatan bisa diakomodir. Kalau di bawah 50 sentimeter, tidak bisa.”
Dengan kata lain, jika tim tidak dapat membuktikan secara faktual bahwa lumpur menimbun rumah ≥ 50 cm, maka rumah tersebut tidak akan diakomodasi dalam skema bantuan pembangunan kembali.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya















