TMK YANG DIPERSOALKAN; KETIKA RUMAH TERTIMBUN LUMPUR, NEGARA MASIH MENGHITUNG SENTIMETER

Selasa, 10 Februari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menurut Iman, keberatan masyarakat terhadap hasil penilaian kerusakan rumah adalah hak yang sah dan dijamin dalam mekanisme penanggulangan bencana.

“Masyarakat sangat berhak menyampaikan protes dan keberatan terhadap hasil penilaian rumah mereka,” tegas Iman.

Tidak hanya kategori TMK, tetapi juga rumah yang masuk kategori Rusak Ringan (RR), Rusak Sedang (RS), dan Rusak Berat (RB) dipersilakan mengajukan Surat Keberatan (SK) melalui formulir resmi yang disediakan Tim Verifikasi dan Validasi.

BACA JUGA...  Wabup Asel H. Baital Mukadis Tinjau Lokasi Banjir di Kluet Tengah 

BPBD, kata Iman, hanya menjadi perpanjangan tangan pemerintah pusat dan BNPB, sehingga setiap keberatan masyarakat akan diteruskan secara resmi ke tingkat pusat.

RUANG KEBERATAN DARI BNPB

DALAM rapat koordinasi dengan BNPB di Banda Aceh, Jumat 6 Februari 2026, BNPB secara resmi memberikan ruang kepada Pemerintah Aceh Tamiang untuk mengajukan surat keberatan khusus kategori TMK, dengan syarat disertai lampiran foto kondisi rumah.

BACA JUGA...  Menjejak Harapan; Telaah Renja Aceh Besar 2025

Namun, ruang itu dibatasi oleh ukuran teknokratis yang kaku; tinggi lumpur minimal 50 sentimeter.

Sumber internal BNPB menyebutkan; “Selama lumpur yang menimbun rumah warga setinggi 50 sentimeter ke atas, keberatan bisa diakomodir. Kalau di bawah 50 sentimeter, tidak bisa.”

Dengan kata lain, jika tim tidak dapat membuktikan secara faktual bahwa lumpur menimbun rumah ≥ 50 cm, maka rumah tersebut tidak akan diakomodasi dalam skema bantuan pembangunan kembali.

BACA JUGA...  Mengenal Sosok Julius Naisama, SE., M.Si, Sang Penjaga Merah Putih yang Dilupakan Negara

Berita Terkait

Air yang Datang, Sawah yang Kembali Berharap
Lilawangsa Run 2026: Berlari Merawat Asa, Memulihkan Luka Pascabencana
Jembatan untuk Pulang, Jalan untuk Bangkit
Ketika Jalan Kembali Terang
Dari Lumpur dan Arus Deras, Armia Pahmi Menata Kembali Aceh Tamiang
Ayah Wa Temui BNPB, Perjuangkan Pemulihan Pascabanjir di Aceh Utara
Rakyat Butuh Solusi, Bukan Alasan, Salihin: Copot Kepala BPJN Aceh 
Aceh dan Janji yang Belum Tuntas

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Air yang Datang, Sawah yang Kembali Berharap

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Lilawangsa Run 2026: Berlari Merawat Asa, Memulihkan Luka Pascabencana

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:31 WIB

Jembatan untuk Pulang, Jalan untuk Bangkit

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:38 WIB

Ketika Jalan Kembali Terang

Senin, 6 Juli 2026 - 13:10 WIB

Dari Lumpur dan Arus Deras, Armia Pahmi Menata Kembali Aceh Tamiang

Berita Terbaru

HUKOM

Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Kamis, 20 Agu 2026 - 15:46 WIB

PEMERINTAHAN

Teuku Adian Makmur Dilantik 

Kamis, 20 Agu 2026 - 15:41 WIB

PEMERINTAHAN

Pemkab Aceh Barat Terima penghargaan dari Kemenkum RI

Kamis, 20 Agu 2026 - 14:51 WIB