“Renja bukan sekadar peta jalan birokrasi, tapi jembatan harapan antara ruang rapat dan halaman rumah warga. Di sanalah janji pembangunan diuji: bukan pada tebalnya dokumen, melainkan pada senyum yang lahir di wajah rakyat kecil.”
[Dr. Usman Lamreung, MS.i Direktur Lembaga EDR]
- Awal Langkah; Di Balik Meja Perencanaan
Pagi itu, aula Bappeda Aceh Besar di Kota Jantho terasa hangat oleh kehormatan dan beban yang dipikul. Para kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) datang dengan berkas usulan, data indikator, dan mimpi kecil yang ingin diwujudkan untuk gampong dan warga di pelosok.
Di antara tumpukan berkas dan diskusi teknis, bergema pertanyaan: apakah rencana kerja (Renja) ini akan benar-benar hidup di tangan masyarakat?
“Kita tidak ingin ada program yang hanya sekadar tertulis di atas kertas tanpa dampak nyata,” ujar. Rahmawati, Kepala Bappeda Aceh Besar saat memimpin pembahasan desk perubahan Renja OPD Maret 2025.
Sejak Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2024 ditetapkan sebagai dasar hukum penyusunan Renja Aceh Besar 2025, dokumen ini menjadi kerangka pokok bagaimana visi pembangunan daerah diterjemahkan ke dalam program dan kegiatan konkret.
Namun dalam sebuah sistem yang dinamis, Renja juga harus membuka ruang perubahan. Maka pada 6 Maret 2025, Disdukcapil Aceh Besar bersama Bappeda menggelar pembahasan perubahan Renja OPD agar sinkron dengan prioritas strategis dan kebutuhan riil masyarakat.




