TMK YANG DIPERSOALKAN; KETIKA RUMAH TERTIMBUN LUMPUR, NEGARA MASIH MENGHITUNG SENTIMETER

Selasa, 10 Februari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

DALAM sistem BNPB, TMK bukan kategori kerusakan formal seperti RB, RS, atau RR. Ia lebih merupakan status administratif sementara, yang muncul karena:

– Data belum lengkap

– Rumah belum diverifikasi langsung

– Pemilik tidak hadir saat pendataan

– Tidak masuk threshold teknis kerusakan

Namun di lapangan, TMK berubah menjadi status sosial—penanda siapa yang diakui sebagai korban, dan siapa yang tidak.

BACA JUGA...  Laskar Aswaja: Semua Warga Negara Sama di Mata Hukum

Pendataan awal yang berbasis rapid assessment seringkali menghasilkan data mentah yang belum presisi. Rumah yang belum diverifikasi detail otomatis masuk TMK. Ketika verifikasi ulang dilakukan setelah rumah dibersihkan, bukti fisik sudah hilang. Sistem bekerja. tapi realitas sosial tertinggal

DASAR HUKUM DAN STRUKTUR VERVAL

PENILAIAN kerusakan rumah mengacu pada; UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, PP No. 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dan Perka BNPB No. 5 Tahun 2017 tentang Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) serta Kategori RB/RS/RR ditentukan dari persentase kerusakan fisik (<30%, 30–70%, >70%) dan kondisi struktur bangunan.

TMK sendiri bukan kategori kerusakan, tetapi status administratif pendataan.

BACA JUGA...  DARI REGULASI KE REALITAS

Tim verifikasi dan validasi (Verval) terdiri dari; BNPB, BPBD Provinsi & Kabupaten, Kementerian teknis, Enumerator lapangan, Pengelola data dan Bekerja berbasis by name by address.

KETIKA TMK BERUBAH DARI STATUS TEKNIS

Berita Terkait

Air yang Datang, Sawah yang Kembali Berharap
Lilawangsa Run 2026: Berlari Merawat Asa, Memulihkan Luka Pascabencana
Jembatan untuk Pulang, Jalan untuk Bangkit
Ketika Jalan Kembali Terang
Dari Lumpur dan Arus Deras, Armia Pahmi Menata Kembali Aceh Tamiang
Ayah Wa Temui BNPB, Perjuangkan Pemulihan Pascabanjir di Aceh Utara
Rakyat Butuh Solusi, Bukan Alasan, Salihin: Copot Kepala BPJN Aceh 
Aceh dan Janji yang Belum Tuntas

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Air yang Datang, Sawah yang Kembali Berharap

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Lilawangsa Run 2026: Berlari Merawat Asa, Memulihkan Luka Pascabencana

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:31 WIB

Jembatan untuk Pulang, Jalan untuk Bangkit

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:38 WIB

Ketika Jalan Kembali Terang

Senin, 6 Juli 2026 - 13:10 WIB

Dari Lumpur dan Arus Deras, Armia Pahmi Menata Kembali Aceh Tamiang

Berita Terbaru

HUKOM

Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Kamis, 20 Agu 2026 - 15:46 WIB

PEMERINTAHAN

Teuku Adian Makmur Dilantik 

Kamis, 20 Agu 2026 - 15:41 WIB

PEMERINTAHAN

Pemkab Aceh Barat Terima penghargaan dari Kemenkum RI

Kamis, 20 Agu 2026 - 14:51 WIB