DALAM sistem BNPB, TMK bukan kategori kerusakan formal seperti RB, RS, atau RR. Ia lebih merupakan status administratif sementara, yang muncul karena:
– Data belum lengkap
– Rumah belum diverifikasi langsung
– Pemilik tidak hadir saat pendataan
– Tidak masuk threshold teknis kerusakan
Namun di lapangan, TMK berubah menjadi status sosial—penanda siapa yang diakui sebagai korban, dan siapa yang tidak.
Pendataan awal yang berbasis rapid assessment seringkali menghasilkan data mentah yang belum presisi. Rumah yang belum diverifikasi detail otomatis masuk TMK. Ketika verifikasi ulang dilakukan setelah rumah dibersihkan, bukti fisik sudah hilang. Sistem bekerja. tapi realitas sosial tertinggal
DASAR HUKUM DAN STRUKTUR VERVAL
PENILAIAN kerusakan rumah mengacu pada; UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, PP No. 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dan Perka BNPB No. 5 Tahun 2017 tentang Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) serta Kategori RB/RS/RR ditentukan dari persentase kerusakan fisik (<30%, 30–70%, >70%) dan kondisi struktur bangunan.
TMK sendiri bukan kategori kerusakan, tetapi status administratif pendataan.
Tim verifikasi dan validasi (Verval) terdiri dari; BNPB, BPBD Provinsi & Kabupaten, Kementerian teknis, Enumerator lapangan, Pengelola data dan Bekerja berbasis by name by address.
KETIKA TMK BERUBAH DARI STATUS TEKNIS





