HUKOM  

Spesialis Pembobol Rumah Kosong Dibekuk Polisi

Banda Aceh (MA)- Tersangka spesialis pembobol rumah kosong yang ditinggalkan pemiliknya, berhasil dibekuk Satuan Unit Kejahatan dan Kekerasan Reserse Kriminal (Jatanras Sat Reskrim) Polresta Banda Aceh yang dipimpin oleh Ipda Krisna Nanda Aufal, S.Trk bersama Opsnal Polsek Ulee Kareng, di Gampong (Desa) Blang Oi, Kecamatan Meuraxa Banda Aceh, Jum’at dini hari 25 Oktober 2019.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH didampingi Kasat Reskrim AKP M. Taufiq, SIK kepada wartawan mengatakan, ada sepuluh Laporan Polisi yang dilaporkan oleh korban ke Polresta dan jajaran.

 dalam press release di Indoor Polresta Banda Aceh, Kamis (31/10/2019) mengatakan ada sepuluh Laporan Polisi yang dilaporkan oleh Korban ke Polresta dan jajaran.

“Ada sepuluh Laporan Polisi kami tangani yang dilaporkan oleh para korban. Korban pada saat kejadian tidak berada dirumah, namun salah satunya sedang berada di Lhokseumawe, maka para pelaku dengan mudah melakukan aksinya” kata Trisno kepada wartawan saat gelar konfrensi pers yang berlangsung di Indoor Maporesta Banda Aceh, Kamis 31 Oktober 2019.

Kaporesta juga menjelaskan, tersangka Ari Kurniawan alias Pak Eko (29) warga Blang Asan Sigli melakukan aksinya dengan menggunakan alat bantu berupa obeng.

“Adapun rumah korban yang disatroni tersangka Ari Kurniawan, berlokasi di Jalan Perdamaian Komplek De Residen Desa Pango Deah, Kecamatan Ulee Kareng Banda Aceh,” kata Kapolresta. 

Kapolresta Banda Aceh kepada wartawan juga menceritakan bagaimana cara tersangka Ari Kurniawan alias Pak Eko dan tersangka lainnya masuk kedalam rumah warga masyarakat.

“Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LPB/54/X/2019/ Sek Ulee Kareng tanggal 20 Oktober 2019, Tersangka Ari Kurniawan bersama F (DPO) melakukan pencurian di rumah Korban Radhi, Komplek De Residen Desa Pango Deah, Ulee Kareng, Banda Aceh, tersangka berhasil menggondol uang sebesar Rp 2.600.000,- (Dua Juta Enam Ratus Ribu Rupiah), satu unit laptop merk Toshiba warna silver, satu unit laptop merk apple macbook air warna silver. Seluruh hasil kejahatannya, dibawa menggunakan mobil Honda Brio BL 1798 LC warna putih,” ungkap Trisno.

BACA JUGA...  Cekmu Pertanyakan Surat Ijin Jabatan Plt Direktur Poltas

Selanjutnya, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LPB/08/X/YAN.25/2019/ Sek Krueng Barona Jaya tanggal 20 Oktober 2019, Ari Kurniawan alias Pak Eko bersama Arif Hidayat alias Mane warga Cot Mesjid Banda Aceh, melakukan pencurian TV Merk Sharp, jam tangan merk Rip curl, Rooter wifi, tabjng gas LPG 3 Kg dirumah Hariansyah Reza, Komplek Perumahan Al Fatih, Desa Miruk, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar. Hasil pencurian diangkut dengan menggunakan mobil Honda Brio BL 1798 LC warna putih.

Selain itu, Trisno juga menambahkan, berdasarkan LPB Nomor 465/X/YAN.25/2019/SPKT tanggal 28 Oktober 2019, Ari Kurniawan alias Pak Eko melakukan pencurian dirumah Syauqi Kamal di Komplek Perumahan Al Fatih, Desa Miruk, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar. Hasil kejahatannya maaih dalam pencarian pihak kepolisian, dan hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka dibawa menggunakan mobil Honda Brio warna putih BL 1798 LC.

Lebih lanjut Trisno menjelaskan, Pada hari Selasa 22 Oktober 2019, lanjut Trisno, berdasarkan laporan polisi Nomor LPB /466/X/YAN.25/2019/ SPKT tanggal 28 Oktober 2019, tersangka Ari Kurniawan alias Pak Eko melancarkan aksinya di rumah Artika Sari Dewi di Komplek Perumahan Al Fatih, Desa Miruk, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar. Tersangka mencuri Laptop Acer One 14 Z1402. Hasil kejahatannya dibawa dengan alat bantu berupa mobil Honda Brio BL 1798 LC dan sampai saat ini, hasil kejahatan masih dalam pencarian pihak Sat Reskrim Polresta Banda Aceh.

Ari Kurniawan alias Pak Eko mencuri ambal berwarna coklat milik Salahuddin, pada hari Rabu (16/10/2019) di rumahnya Komplek Perumahan Al Fatih, Desa Miruk, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar. Hasil kejahatan dibawa menggunakan mobil Brio warna putih BL 1798 LC, namun hasil kejahatannya masih dalam pencarian pihak berwajib, ungkap Trisno.

Hari Selasa, (22/10/2019) sekitar pukul 03.00 WIB, Ari Kurniawan alias Pak Eko kembali melakukan aksinya di rumah Maularidha, Komplek Beutari Permai, Desa Lampeuneurut Gampong, Aceh Besar. Tersangka mengambil barang milik korban berupa Laptop merk Lenovo dan jam tangan korban. Tersangka juga membawa hasil kejahatannya menggunakan alat bantu yang sama, kata Trisno.

BACA JUGA...  Laporkan Pengguna Tik Tok Al_mukarramabulaot Ke Polda Aceh, Bang Sayed: Kita Ingin Menyelamatkan Generasi Aceh

Sementara itu, tersangka lainnya Rian Syahroni (23) dan Ibba Rama Ilanza (21) warga Desa Cot Mesjid, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh dengan menggunakan mobil Daihatsu Terios BK 1433 MX melakukan pencurian barang berharga milik Fitriani warga Cot Mesjid, Kecamatan Lueng Bata Banda Aceh, dan hasil kejahatannya masih dalam pencarian kepolisian, ini berdasarkan LPB Nomor 51/X/YAN.25/2019/Sek Lueng Bata.

Mantan Kabag Binkar Polda Aceh mengatakan, tersangka Rian Syahroni dan Ibba Rama Ilanza, melancarkan aksinya di rumah Rukaida Utami, di Desa Batoh, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh dengan kerugian berupa satu unit Laptop Acer 14 inch pada hari Selasa (23/10/2019) sesuai laporan polisi Nomor 51/X/YAN.25/2019/Sek Lueng Bata, tersangka melakukan aksinya menggunakan alat bantu mobil Daihatsu Terios BK 1433 MX.

Nia Agustina, warga Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh juga mengalami nasib yang sama. Dirinya kehilangan uang senilai Rp. 250 ribu dan satu buah microphone warna emas. Sesuai dengan laporan polisi nomor LPB/464/X/YAN.25/2019/SPKT, tanggal 26 Oktober 2019. Nia mengetahui kejadian tersebut pada tanggal 16 Oktober 2019.

Sementara itu kata Kapolresta, Cut Aja Nuri warga Perumahan Gratama, Desa Lamcot, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar mengalami hal yang sama yaitu tersangka Rian Syahroni dan Ari Kurniawan mencuri TV merk LG 43 Inch dan TV Merk Samsung 27 Inch miliknya. Ini dibuktikan dengan laporan polisi nomor 17/V/YAN.25/2019/Sek Darul Imarah tanggal 12 Mei 2019. Para tersangka melakukan aksinya pada sore hari dengan bantuan mobil Honda Brio BL 1798 LC.

Para tersangka, sebelum melakukan aksinya, melakukan pemantauan terlebih dahulu menggunakan mobil Honda Brio dan mobil Daihatsu Terios. Kemudian jendela rumah para korban dicongkel menggunakan obeng dan tang. Setelah berhasil mengcongkel jendela, tersangka masuk kedalam rumah dan mengambil barang berharga milik para korban, pungkas Kapolresta.

Trisno Riyanto, SH mengatakan berawal dari rekaman CCTV di salah satu TKP dan informasi yang didapat oleh personil unit Reskrim Polsek Darul Imarah, kemudian dilakukan pengembangan sehingga didapat identitas tersangka. Personil opsnal Jatanras Polresta Banda Aceh bersama dengan personel unit Reskrim Polsek Ulee Kareng ikut melakukan penyelidikan terhadap tersangka pelaku pencurian tersebut. Salah satu personil unit Intel Polsek Darul Imarah melihat mobil Honda Brio dengan nopol BL 1798 LC sedang berada di salah satu doorsmer di Jalan AMD Gampong Batoh, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh.

BACA JUGA...  Terkait Kasus kematian Tahanan, Kapolda Aceh : Saya Bertanggungjawab

Kemudian kata Trisno, petugas mendatangi doorsmer tersebut dan ternyata pelaku memantau dari jauh bahwa dirinya sedang dicari oleh Polisi, saat itu juga pelaku kabur dan terjadi kejar-kejaran dengan polisi dan ketika salah satu tersangka Ari Kurniawan tertangkap, selanjutnya di introgasi dan ia hanya mengakui telah melakukan pencurian di sejumlah tempat di wilkum Polresta Banda Aceh. Dari hasil pengembangan petugas berhasil mengamankan tersangka lainnya dan salah satunya tersangka F ditetapkan sebagai DPO.

Setelah dilakukan introgasi tersangka, Ari Kurniawan mengaku sebelumnya ada menjual emas di Toko D di Kampung Baru, Banda Aceh kepada ada MN warga Lamseupeung Banda Aceh, dan HA warga Peulanggahan Banda Aceh serta TE warga Lamtemen Timur Kota Banda Aceh. Sementara itu para tersangka menjual laptop kepada Suhadi Nur warga lampulo Kecamatan Kuta Alam Banda Aceh dan Mizwar warga Desa Meunasah Intan Kecamatan Krueng barona Aceh Besar, ungkap Trisno.

Sebagian hasil tindak pidana pencurian berupa TV, mesin bor, para tersangka menjual kepada MA di Kecamatan Simpang Tiga Kabupaten Aceh Besar. Sementara itu keempat tersangka saat ini mendekam di sel Polresta Banda Aceh guna mempertanggung jawabkan kejahatan yang dilakukan oleh mereka.

Pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka yaitu Pasal 363 ayat 2 KUHP Jo Pasal 363 ayat 1, ke 3,4,5 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman Pidana 9 tahun kurungan penjara. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Malu Achh..  silakan izin yang punya webs...