TAPAKTUAN (MA) – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Aceh Selatan terus berperang melawan kejahatan tidak terkecuali pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Selatan.
Buktinya, Satres Narkoba Polres Aceh Selatan kembali berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Aceh Selatan, Jum’at, (26/4).
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, seorang pria berinisial TW (31), warga Tapaktuan Aceh Selatan ditangkap di rumahnya.
Selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,18 Gram, dua unit HP Android, satu buah bong rakitan dari aqua sedang dan pipet alat hisap.
Berikut, satu unit sepeda motor Yamaha Mio, uang tunai Rp.250.000, satu buah dompet coklat dan satu buah kaca pirex.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kepala Satres Narkoba Iptu Narsyah Agustian, mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang seorang pria di daerah tertentu diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika.
“Atas informasi tersebut pada Jumat 26 April 2024 sekira pukul 22.00 WIB, anggota Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan,” kata Kasat Res Narkoba Iptu Narsyah.




