IDI | BN-Masih ingat dengan penembakan terhadap Muchlisin (31 Tahun) alias Pawang Mukhlis, yang berprofesi wiraswasta dan penduduk Desa Kuala Idi Kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur harus merenggang nyawa di jalan raya akibat penembakan sadis yang dilakukan oleh Orang Tak Dikenal alias OTK di lintasan Desa Meunasah Keutapang Kecamatan Darul Aman Kabupaten Aceh Timur, Selasa, 06 Desember 2016 sekira Pukul 09.30 WIB silam. Kini OTK itu telah ditangkap bersama senjata dan sejumlah sabu. Baca: Warga Kuala Idi Tewas Ditembak OTK
Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum, Sabtu 31 Desember 2016 mengatakan, penangkapan terhadap para pelaku penembakan terhadap warga Desa Kuala Idi Kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur dilakukan aparat kepolisian setempat Tanggal 31 Desember 2016 sekira Pukul 13.30 WIB.
Penangkapan terhadap 2 (dua) orang DPO yang diduga melakukan pembunuhan terhadap korban Mukhlisin dilakukan oleh anggota gabungan Polres Kabupaten Aceh Timur di dua lokasi yang berbeda pada tanggal 06 Desember 2016 di Desa Meunasah Ketapang, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur. Ke dua orang DPO tersangka pelaku pembunuhan itu masing-masing berinisial Wah alias Tgk. Agam (36 tahun) dan tinggal di Desa Labuhan Keude Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Aceh Timur yang ditangkap di Desa Seunebok Muku Kecamatan Idi Timur Kabupaten Aceh Timur. Sedangkan tersangka lainnya berinisial SA alias Tgk. Pon (43 tahun), ditangkap di rumahnya di Desa Medang Ara, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur.
Lebih lanjut Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum menguraikan, setelah pihaknya memperoleh informasi bahwa kedua DPO tersebut yang diduga melakukan pembunuhan terhadapat almarhum Mukhlisin, Tim Gabungan dari Polda Aceh, Polres Aceh Timur, dan Densus 88 melakukan kerja sama untuk penyelidikan lanjutan terhadap keberadaan kedua tersangka yang diduga melakukan pembunuhan dengan menembak korban.
“Pada saat mengetahui keberadaan salah satu DPO itu, Tim gabungan dari Polri tersebut langsung melakukan penangkapan dan penggerebekan di sebuah rumah,” ungkapKapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum.
Dari hasil penangkapan itu, anggota tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa, senpi jenis FN Cina 1 (satu pucuk) serta amunisi 7 butir, botol dan kaca (alat hisap sabu-sabu) dan satu unit kendaraan jenis RX-king. Pasca penangkapan Tgk. Agam, aparat kepolisian langsung melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap SA alias Tgk. Pon di Desa Medang Ara Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur.
Saat penangkapan itu, polisi lagi-lagi berhasil mengamankan barang bukti berupa, sabu-sabu yang disimpan di dalam kotak rokok serta alat hisap (Bong).
“Pada saat melakukan penangkapan terhadap Tgk. Pon, ia mencoba melarikan diri tetapi berhasil digagalkan,” ujar Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum.
Saat ini barang bukti sudah diamankan di Polres Aceh Timur sedangkan kedua DPO (tersangka) sedang berada di RS Zubir Mahmud Idi guna perawatan. Seperti diketahui, salah satu tersangka yakni Tgk. Agam merupakan DPO yang kabur dari tahanan Lembaga Pemasyarakatan terkait kasus penembakan terhadap anggota Polres Kota Langsa di Sungai Raya Kabupaten Aceh Timur. [TM]