REDELONG (MA) – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan pembayaran gaji dan tunjangan anggota DPRK Bener Meriah yang mengundurkan diri yakni DWH, tidak sesuai ketentuan.
Hal itu, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK nomor 3.A/LHP/XVIII.BAC/04/2024 tertanggal 25 April 2024, terdapat kelebihan pembayaran gaji terhadap mantan anggota DPRK tersebut senilai Rp 66 juta lebih.
Kelebihan pembayaran gaji ini terhitung selama tiga bulan sejak Oktober hingga Desember 2023 lalu.
Padahal menurut BPK, DWH telah mengundurkan diri sebagai anggota DPRK Bener Meriah pada 30 September 2023.
BPK menjelaskan, pada tanggal tersebut, DWH mengundurkan diri sebagai anggota dewan dari Partai Golkar melalui surat nomor Istimewa / 2023. Atas pengajuan pengunduran diri itu, Ketua DPD II Partai Golkar Bener Meriah mengirimkan surat ke Ketua DPRK Bener Meriah.
BPK menjelaskan, pada tanggal tersebut, DWH mengundurkan diri sebagai anggota dewan dari Partai Golkar melalui surat nomor Istimewa / 2023. Atas pengajuan pengunduran diri itu, Ketua DPD II Partai Golkar Bener Meriah mengirimkan surat ke Ketua DPRK setempat.
Perihal surat itu adalah pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) dari DWH ke BHD. Lantas Ketua DPRK menyurati Gubernur Aceh dan telah diterbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang pemberhentian DWH sebagai anggota DPRK Bener Meriah,” sebut BPK dalam laporannya.



