Darwisyah: Akan Saya Kembalikan Temuan BPKP 

Kemudian, berdasarkan SK Gubernur Aceh nomor 171.2/1785/2023 tertanggal 18 Desember 2023, BHD resmi diangkat menjadi PAW Anggota DPRK Bener Meriah sisa masa jabatan 2019-2024.

Dari hasil keterangan Sekretaris DPRK terhadap DWH yang telah mengajukan pengunduran diri sejak akhir September 2023 masih dibayarkan gaji dan tunjangan sampai Desember 2023.

Alasannya, karena SK Gubernur Aceh tentang pemberhentian anggota DPRK tersebut terbit pada 18 Desember 2023, sehingga gaji dan tunjangannya masih dibayarkan.

BACA JUGA...  APDESI : Stop Lakukan Pembohongan Publik

Padahal, menurut BPK, berdasarkan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Tatib DPRD provinsi, kabupaten dan kota antara lain menyatakan bahwa anggota DPRD berhenti antar waktu antara lain karena mengundurkan diri.

“Dalam hal ini, anggota DPRK tersebut mengundurkan diri sejak 30 September 2023, sehingga tidak lagi dapat dibayarkan gaji dan tunjangan pada bulan Oktober sampai Desember 2023,” jelasnya.

BACA JUGA...  Mantan Ketua LSM Citra Bangsa Dukung Pansus DPRK Aceh Tengah 

Oleh karena itu, BPK menyebutkan terdapat kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan sebesar Rp 66.286.447,50 dengan rincian belanja gaji pokok selama tiga bulan Rp 11.677.747 Belanja Uang Paket Rp 472.500 dan Belanja Tunjangan Komisi Anggota DPRK Rp 365.400,00.

Kemudian Belanja Tunjangan Panitia/Badan Anggaran Rp 274.050,00, Belanja Tunjangan Badan Legislasi Anggota DPRK Bener Meriah Rp 456.750, Belanja Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota DPRD Rp 16.065.000, Belanja Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Rp 12.750.000 dan Belanja Tunjangan Transportasi DPRD Rp 24.225.000. Kondisi tersebut, kata BPK, terjadi karena Kepala SKPK terkait selaku Pengguna Anggaran (PA) kurang optimal dalam melakukan pengawasan atas pembayaran gaji dan tunjangan pada SKPK yang dipimpinnya.