Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bener Meriah melalui Kepala SKPK terkait menyatakan sependapat atas temuan BPK dan akan memerintahkan kepada yang bersangkutan untuk menyetorkan kelebihan pembayaran ke kas Daerah.
Sementara itu, Darwinsyah, saat dihubungi, media, Kamis, (30/5) menyatakan bahwa dirinya tidak masalah, kalau mekanismenya salah, dirinya akan mengembalikan uang tersebut sesuai dengan apa yang tercantum dalam temuan BPK.
“Namun pada intinya sebagaimana rincian Rp 66.286.447,50 dengan rincian belanja gaji pokok selama tiga bulan Rp 11.677.747 Belanja Uang Paket Rp 472.500 dan Belanja Tunjangan Komisi Anggota DPRK Rp 365.400,00. X tiga bulan, akan saya kembalikan,”terangnya.(AR)




