Problem Aceh Selatan, WPR Versus  Tambang Ilegal 

Rabu, 2 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Masyarakat Samadua pun, menyadari bahwa status “berizin” sering kali hanya menjadi karpet merah bagi kerusakan lingkungan berskala besar yang mengancam sumber air, perkebunan warga, dan ruang hidup mereka.

Bagi mereka, menjaga kelestarian alam jauh lebih berharga ketimbang iming-iming royalti atau lapangan kerja sesaat.

Menyikapi dinamika ini, Pemkab Aceh Selatan tidak bisa menggunakan pendekatan satu ukuran saja  untuk semua (one size fits all).

BACA JUGA...  Menguatkan Budaya Baca dan Menulis di Aceh Selatan, Menuju Daerah Berbasis Intelektual

Kasus Kluet Tengah menuntut penegakan hukum yang tegas tanpa kompromi. Aparat penegak hukum harus mengusut tuntas aktor intelektual di balik pengerahan puluhan alat berat tersebut. Membiarkan eksploitasi ilegal berskala industri ini sama saja dengan membiarkan negara kalah oleh mafia tambang.

Sementara itu, untuk kasus di Samadua muncul  penolakan tersebut setelah masyarakat mengetahui telah diterbitkannya Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi atas nama PT Mineral Mega Sentosa (MMS) seluas 739 hektare di Kecamatan Samadua. Izin itu tertuang dalam Surat Nomor 540/DPMPTSP/1272/IUP-EKS/2025 tertanggal 19 November 2025.”

BACA JUGA...  Spiritualitas Publik sebagai Pondasi Pembangunan: Refleksi dari Zikir Akbar Aceh Selatan

Dan rencana pengusulan 9 titik WPR pada sejumlah kecamatan seperti Kluet Tengah dua titik lokasi, Meukek 2 lokasi, Labuhan Haji 2 titik, Samadua 2 titik dan Labuhan Haji 1 titik lokasi. Pemkab di sana wajib mengedepankan pendekatan humanis dan partisipatif.

Berita Terkait

Hari Damai, Bendera, Dan Pertarungan Politik Aceh
Aceh dan Generasi Kedua Perdamaian
Tangsel Darurat Narkoba: Ketika Para Punggawa Pemberantas Narkoba Justru Menjadi Pemakai dan Pengedarnya
Polemik BPJN Aceh, Berbagai Pihak Ajak Kedepankan Solusi untuk Pembangunan Jalan Nasional
Masa Depan Tata Kelola Media Massa dan Tantangan Disrupsi Digital
Sipilisasi Polri dan Jalan Panjang Reformasi yang Terlupakan
Menggugat Arus Modernisasi: Menjaga Muruah Adat Aceh yang Mulai Terkikis
Di Bawah Bayang Disrupsi Digital, Pers Tetap Menjadi Ruang Verifikasi Publik

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 13:07 WIB

Problem Aceh Selatan, WPR Versus  Tambang Ilegal 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:46 WIB

Hari Damai, Bendera, Dan Pertarungan Politik Aceh

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:55 WIB

Aceh dan Generasi Kedua Perdamaian

Senin, 27 Juli 2026 - 20:02 WIB

Tangsel Darurat Narkoba: Ketika Para Punggawa Pemberantas Narkoba Justru Menjadi Pemakai dan Pengedarnya

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:05 WIB

Polemik BPJN Aceh, Berbagai Pihak Ajak Kedepankan Solusi untuk Pembangunan Jalan Nasional

Berita Terbaru

PENDIDIKAN

Hardikda 2026, Aceh Dorong Pemerataan Mutu Pendidikan

Rabu, 2 Sep 2026 - 14:50 WIB

OPINI

Problem Aceh Selatan, WPR Versus  Tambang Ilegal 

Rabu, 2 Sep 2026 - 13:07 WIB

PEMERINTAHAN

Bank Aceh Salurkan Zakat Rp11,94 Miliar

Rabu, 2 Sep 2026 - 07:47 WIB

KESEHATAN

Pasca 27 Agustus, Isu Bergeser ke Kepercayaan Institusi

Selasa, 1 Sep 2026 - 13:47 WIB

PEMERINTAHAN

Musriadi: Masa Muda Adalah Waktu Menanam Masa Depan

Senin, 31 Agu 2026 - 22:07 WIB