Masyarakat Samadua pun, menyadari bahwa status “berizin” sering kali hanya menjadi karpet merah bagi kerusakan lingkungan berskala besar yang mengancam sumber air, perkebunan warga, dan ruang hidup mereka.
Bagi mereka, menjaga kelestarian alam jauh lebih berharga ketimbang iming-iming royalti atau lapangan kerja sesaat.
Menyikapi dinamika ini, Pemkab Aceh Selatan tidak bisa menggunakan pendekatan satu ukuran saja untuk semua (one size fits all).
Kasus Kluet Tengah menuntut penegakan hukum yang tegas tanpa kompromi. Aparat penegak hukum harus mengusut tuntas aktor intelektual di balik pengerahan puluhan alat berat tersebut. Membiarkan eksploitasi ilegal berskala industri ini sama saja dengan membiarkan negara kalah oleh mafia tambang.
Sementara itu, untuk kasus di Samadua muncul penolakan tersebut setelah masyarakat mengetahui telah diterbitkannya Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi atas nama PT Mineral Mega Sentosa (MMS) seluas 739 hektare di Kecamatan Samadua. Izin itu tertuang dalam Surat Nomor 540/DPMPTSP/1272/IUP-EKS/2025 tertanggal 19 November 2025.”
Dan rencana pengusulan 9 titik WPR pada sejumlah kecamatan seperti Kluet Tengah dua titik lokasi, Meukek 2 lokasi, Labuhan Haji 2 titik, Samadua 2 titik dan Labuhan Haji 1 titik lokasi. Pemkab di sana wajib mengedepankan pendekatan humanis dan partisipatif.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya















