Oleh: Syamsudin Hadi Sutarto (Toto)
Wakil Ketua Umum SPS Pusat
Pernyataan Kepala Badan Komunikasi Kepresidenan RI, M. Qodari, mengenai fenomena “homeless media” memunculkan diskursus penting tentang arah ekosistem media nasional di era 5.0. Dalam pandangannya, perkembangan media digital tanpa struktur konvensional menunjukkan adanya perubahan besar dalam pola komunikasi publik dan konsumsi informasi masyarakat.
Fenomena tersebut memang merupakan realitas baru yang tidak dapat dihindari. Teknologi digital telah mengubah lanskap komunikasi secara fundamental. Hari ini, hampir semua pihak dapat menjadi produsen informasi: pemerintah, korporasi, komunitas, influencer, bahkan individu melalui platform media sosial dan kanal digital mandiri.
Pemerintah tentu memiliki hak dan kebutuhan untuk membangun komunikasi publik melalui berbagai kanal digital modern yang berkembang saat ini. Namun di tengah perubahan tersebut, terdapat satu hal yang harus dijaga secara tegas: jangan sampai batas antara komunikasi institusi, influencer ecosystem, dan kerja jurnalistik menjadi kabur.
Di sinilah posisi Serikat Perusahaan Pers (SPS) harus berada: tidak anti terhadap inovasi digital, tetapi juga tidak membiarkan pers direduksi menjadi sekadar instrumen distribusi narasi kekuasaan. Pers memiliki fungsi yang berbeda dan tidak bisa disamakan dengan owned media milik institusi. Pers bekerja berdasarkan independensi editorial, verifikasi fakta, kode etik jurnalistik, mekanisme check and balance, serta tanggung jawab publik. Sementara media institusi pada dasarnya dibangun untuk kepentingan komunikasi organisasi atau kepentingan narasi institusi itu sendiri.




