KIA Putuskan Dokumen Pembalakan Kayu Terbuka untuk Publik

Sabtu, 14 Maret 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH | MA — Majelis Komisioner Komisi Informasi Aceh (KIA) memutuskan bahwa rangkaian data terkait Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) dalam pemanfaatan hasil hutan merupakan informasi publik yang bersifat terbuka dan dapat diakses masyarakat. Informasi mengenai putusan tersebut diperoleh redaksi, Sabtu, 14 Maret 2026.

Putusan itu dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis, 12 Maret 2026. Majelis Komisioner dipimpin oleh M. Nasir selaku Ketua merangkap Anggota, didampingi Junaidi dan Sabri sebagai Anggota, serta Panitera Zulfadli. Dalam amar putusan Nomor 027/XI/KIA-PS-A/2025, Majelis menyatakan informasi terkait aktivitas pemanfaatan hasil hutan perlu dibuka guna menjamin pengawasan publik terhadap tata kelola kehutanan di Aceh.

BACA JUGA...  Jadi Relawan Gempa Cianjur, Eva Tergugah untuk Alih Media ke Sertipikat Elektronik

“Informasi a quo merupakan informasi terbuka yang berhak diketahui publik untuk memastikan pengawasan tata kelola hutan yang akuntabel,” demikian kesimpulan Majelis Komisioner.

Sengketa informasi publik ini bermula dari permohonan yang diajukan oleh Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah I Aceh.

BACA JUGA...  RDP Komisi III Tegaskan IPAL Harus Berjalan Optimal

Dalam permohonannya, HAkA meminta empat jenis data terkait pemanfaatan hasil hutan oleh PHAT di Aceh, yakni daftar nama pemegang hak atas tanah, dokumen Laporan Hasil Cruising (LHC) yang memuat rencana tebang dan peta pohon, data spasial area izin kerja dalam format shapefile (SHP), serta rekapitulasi pengangkutan kayu melalui Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHHK).

BACA JUGA...  Apel Kamtibmas di Gunung Bukit, Kapolres Tekankan Kolaborasi dan Edukasi Publik

Berita Terkait

SAPA Desak APH dan BNN Tes Urine Anggota Legislatif Bireuen 
Kajari Panggil Dua Pejabat Disdikbud Aceh Tengah 
Polres Aceh Selatan Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi
Terduga Judol di Aceh Selatan Diamankan Polisi 
Operasi Sarang Narkoba Sasar Jalur Tapaktuan–Subulussalam
Pamsimas Rp405 Juta Mangkrak, Warga Aceh Timur Minta Diusut
Tim Pengacara Desak Poltekpel Buka Fakta Kematian Rasya
KPK Usut Korupsi BPN

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:15 WIB

SAPA Desak APH dan BNN Tes Urine Anggota Legislatif Bireuen 

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:13 WIB

Kajari Panggil Dua Pejabat Disdikbud Aceh Tengah 

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:35 WIB

Polres Aceh Selatan Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:04 WIB

Terduga Judol di Aceh Selatan Diamankan Polisi 

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Operasi Sarang Narkoba Sasar Jalur Tapaktuan–Subulussalam

Berita Terbaru

RAGAM BERITA

Bakal Calon Ketua PWI Aceh Muhammad Saman Lolos Verifikasi SC

Minggu, 25 Okt 2026 - 22:14 WIB

Wakil Bupati Asel H. Baital Mukadis bersama Dandim 0207/Asel Andrino Lubis memberikan motivasi kepada petugas agar penanganan longsor lebih cepat dan sempurna.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PEMERINTAHAN

Longsor Teratasi, Jalur Menggamat – Kota Fajar Lancar 

Minggu, 25 Okt 2026 - 22:09 WIB