KIA Putuskan Dokumen Pembalakan Kayu Terbuka untuk Publik

Sabtu, 14 Maret 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH | MA — Majelis Komisioner Komisi Informasi Aceh (KIA) memutuskan bahwa rangkaian data terkait Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) dalam pemanfaatan hasil hutan merupakan informasi publik yang bersifat terbuka dan dapat diakses masyarakat. Informasi mengenai putusan tersebut diperoleh redaksi, Sabtu, 14 Maret 2026.

Putusan itu dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis, 12 Maret 2026. Majelis Komisioner dipimpin oleh M. Nasir selaku Ketua merangkap Anggota, didampingi Junaidi dan Sabri sebagai Anggota, serta Panitera Zulfadli. Dalam amar putusan Nomor 027/XI/KIA-PS-A/2025, Majelis menyatakan informasi terkait aktivitas pemanfaatan hasil hutan perlu dibuka guna menjamin pengawasan publik terhadap tata kelola kehutanan di Aceh.

BACA JUGA...  KAYU, RUMAH, DAN WAKTU

“Informasi a quo merupakan informasi terbuka yang berhak diketahui publik untuk memastikan pengawasan tata kelola hutan yang akuntabel,” demikian kesimpulan Majelis Komisioner.

Sengketa informasi publik ini bermula dari permohonan yang diajukan oleh Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah I Aceh.

BACA JUGA...  Ketua DPRK Aceh Tamiang Resmi Laporkan Ketua Komisi I atas Dugaan Kasus Pidana

Dalam permohonannya, HAkA meminta empat jenis data terkait pemanfaatan hasil hutan oleh PHAT di Aceh, yakni daftar nama pemegang hak atas tanah, dokumen Laporan Hasil Cruising (LHC) yang memuat rencana tebang dan peta pohon, data spasial area izin kerja dalam format shapefile (SHP), serta rekapitulasi pengangkutan kayu melalui Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHHK).

BACA JUGA...  Kapolres Aceh Tengah Minta Ulama dan Masyarakat Dukung TNI-POLRI di Pilkada 2024

Berita Terkait

Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik
Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu
Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta
Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi
Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian
Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 23:25 WIB

Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik

Senin, 7 September 2026 - 19:03 WIB

Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu

Minggu, 6 September 2026 - 15:28 WIB

Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta

Sabtu, 5 September 2026 - 13:44 WIB

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Jumat, 4 September 2026 - 19:22 WIB

Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi

Berita Terbaru

Tgk Agam saat konferensi pers terkait tudingan kekerasan

HUKOM

Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik

Rabu, 9 Sep 2026 - 23:25 WIB

PEMERINTAHAN

Sekda Aceh Barat Pimpin Pra Rapim DAK dan BKK

Rabu, 9 Sep 2026 - 23:00 WIB

PEMERINTAHAN

DPR Setujui RUU Reforma Agraria

Rabu, 9 Sep 2026 - 22:53 WIB