KIA Putuskan Dokumen Pembalakan Kayu Terbuka untuk Publik

Sabtu, 14 Maret 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH | MA — Majelis Komisioner Komisi Informasi Aceh (KIA) memutuskan bahwa rangkaian data terkait Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) dalam pemanfaatan hasil hutan merupakan informasi publik yang bersifat terbuka dan dapat diakses masyarakat. Informasi mengenai putusan tersebut diperoleh redaksi, Sabtu, 14 Maret 2026.

Putusan itu dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis, 12 Maret 2026. Majelis Komisioner dipimpin oleh M. Nasir selaku Ketua merangkap Anggota, didampingi Junaidi dan Sabri sebagai Anggota, serta Panitera Zulfadli. Dalam amar putusan Nomor 027/XI/KIA-PS-A/2025, Majelis menyatakan informasi terkait aktivitas pemanfaatan hasil hutan perlu dibuka guna menjamin pengawasan publik terhadap tata kelola kehutanan di Aceh.

BACA JUGA...  PPK Pembangunan Jetty Rubek Meupayong Tersangka

“Informasi a quo merupakan informasi terbuka yang berhak diketahui publik untuk memastikan pengawasan tata kelola hutan yang akuntabel,” demikian kesimpulan Majelis Komisioner.

Sengketa informasi publik ini bermula dari permohonan yang diajukan oleh Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah I Aceh.

BACA JUGA...  Pemerintah Kabupaten Bener Meriah Raih Anugerah Ini

Dalam permohonannya, HAkA meminta empat jenis data terkait pemanfaatan hasil hutan oleh PHAT di Aceh, yakni daftar nama pemegang hak atas tanah, dokumen Laporan Hasil Cruising (LHC) yang memuat rencana tebang dan peta pohon, data spasial area izin kerja dalam format shapefile (SHP), serta rekapitulasi pengangkutan kayu melalui Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHHK).

BACA JUGA...  APEL Green Aceh Gugat Keterbukaan Informasi Investasi Rp200 Triliun di Nagan Raya ke KIA

Berita Terkait

Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi
Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian
Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 19:22 WIB

Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi

Jumat, 4 September 2026 - 17:09 WIB

Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan

Berita Terbaru

Anggota DPR-RI asal Aceh Muslim Ayub berfoto bersama jajaran Lapas Kelas IIA Banda Aceh, saat kunker ke rumah tahanan itu, Kamis, (3/9/2026).(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PEMERINTAHAN

Muslim Ayub Lihat Kondisi Lapas Kelas IIA Banda Aceh

Jumat, 4 Sep 2026 - 17:46 WIB