KAYU, RUMAH, DAN WAKTU

 

“Kami tidak ingin pemulihan ini melahirkan persoalan hukum baru. Rakyat butuh rumah, tapi negara juga harus tetap hadir menjaga aturan.”

[Irjen Pol (P) Drs. Armia Pahmi, MH, Bupati Aceh Tamiang].

  • Jejak Armia Pahmi di Jalan Panjang Pemulihan Aceh Tamiang

LUMPUR belum sepenuhnya mengering di Aceh Tamiang ketika waktu sudah menagih keputusan.

BACA JUGA...  Birokrasi di Tengah Bencana

Di kampung-kampung sepanjang aliran sungai, sisa banjir bandang November 2025 masih teronggok; kayu-kayu besar tersangkut di kebun warga, puing rumah tertimbun tanah, dan tenda-tenda darurat yang mulai rapuh dimakan hujan dan panas.

Bencana itu bukan sekadar peristiwa alam. Ia membuka luka lama; tentang tata kelola hutan, kesiapsiagaan negara, dan kecepatan birokrasi saat nyawa manusia bergantung pada keputusan yang tak bisa ditunda.

BACA JUGA...  Beri Kesempatan Badan Usaha Kelola Sumur Minyak di Aceh

Di tengah situasi itu, Bupati Aceh Tamiang Irjen Pol (P) Drs. Armia Pahmi, MH, memilih satu garis sikap: bergerak lebih cepat dari prosedur yang lamban, tanpa melompati hukum.

Dari Jakarta hingga kampung berlumpur, ia menempuh jalur yang jarang diambil; menekan pusat, merawat daerah, dan memastikan kemanusiaan tidak dikalahkan oleh ketakutan administratif.

BACA JUGA...  MBG DI TENGAH LUKA BANJIR

KAYU HANYUTAN DAN KEPASTIAN HUKUM

DI ACEH TAMIANG, kayu bukan sekadar komoditas. Ia adalah sisa tragedi sekaligus potensi pemulihan.