Batang-batang besar yang dihanyutkan banjir bandang menyumbat sungai, merusak lahan pertanian, dan mengancam keselamatan warga.
Namun di sisi lain, kayu itu juga dapat menjadi bahan bangunan [pondasi awal untuk bangkit dari kehancuran].
Masalahnya satu; hukum. Selama berminggu-minggu pascabanjir, pemanfaatan kayu sisa banjir berada di wilayah abu-abu. Tanpa payung hukum yang jelas, setiap langkah berisiko berujung kriminalisasi.
Pengalaman daerah lain menunjukkan, niat baik kerap berakhir di meja pemeriksaan karena prosedur tak dipenuhi.
Di titik inilah Armia Pahmi mengambil langkah politis sekaligus administratif.
Pada 30 Desember 2025, dalam rapat koordinasi Satgas Pemulihan Pascabencana DPR RI, Armia secara terbuka meminta penegasan dan kepastian kebijakan kepada Kementerian Kehutanan RI.
Permintaan itu bukan basa-basi. Ia adalah tekanan terukur dari daerah yang sedang darurat.
Hasilnya datang relatif cepat. Melalui Surat Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari Nomor S.467/PHL/IPHH/PHL.04.01/B/12/2025, Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa kayu hanyutan dapat dimanfaatkan untuk penanganan darurat, rehabilitasi, dan pemulihan pascabencana, termasuk pembangunan fasilitas masyarakat.
Namun negara tetap memberi garis tebal; kayu hanyutan adalah kayu temuan. Pengelolaannya wajib tunduk pada UU Nomor 18 Tahun 2013, menjunjung prinsip ketelusuran, dan melibatkan aparat penegak hukum. Bagi Armia, inilah titik temu antara kemanusiaan dan legalitas.




