KAYU, RUMAH, DAN WAKTU

Langkah berikutnya, Armia kembali menegaskan bahwa koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Aceh mutlak diperlukan, mengingat kewenangan teknis dan petunjuk pelaksanaan berada di tingkat provinsi.

“Ini kita lakukan agar tidak semua salah,” ujarnya, merujuk pada pentingnya juknis yang jelas agar pemanfaatan kayu tidak disalahartikan sebagai pembalakan berkedok bencana.

HUNTARA DAN JANJI YANG DIKEJAR WAKTU

BACA JUGA...  Di Balik Loreng Biru; Percakapan tentang Pengabdian dan Keberanian

JIKA kayu adalah fondasi kebijakan, maka hunian sementara [huntara] adalah wujud nyatanya.

Pada 8 Januari 2026, di Kampung Upah, Kecamatan Karang Baru, Armia Pahmi menyerahkan kunci huntara kepada warga terdampak banjir. Seremoninya sederhana. Maknanya besar.

Bagi ratusan keluarga yang berbulan-bulan hidup di tenda, huntara adalah pintu keluar dari status “darurat”. Bukan rumah permanen, tetapi cukup untuk mengembalikan martabat.

BACA JUGA...  Karang Taruna Pimpinan Joko Sudirman Ilegal

“Saya tidak ingin ada warga yang berlebaran di tenda,” kata Armia, tegas.

Target itu bukan slogan. Pemerintah kabupaten berpacu dengan waktu: membersihkan lumpur, menyiapkan lahan, membangun hunian dengan standar layak—air bersih, sanitasi, listrik, layanan kesehatan, bahkan akses internet.

Sebanyak 600 unit huntara disiapkan bagi warga dari Sukajadi, Bundar, Kampung Kota, Kotalintang, dan kawasan sekitar. Distribusi dilakukan bertahap, dimulai dari 100 unit pertama, untuk menjaga adaptasi sosial dan teknis di lapangan.