TAPAKTUAN | MA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan secara tegas menolak pembayaran klaim senilai Rp. 8-14 Milyar sepanjang RSUD dr. H. Yuliddin Away (RSUD-YA) Tapaktuan belum melengkapi syarat pembayaran yang sudah ditetapkan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tapaktuan Mahmul Ahyar, menyatakan, pihaknya tidak akan mencairkan klaim dimaksud selama manajemen RSUD-YA Tapaktuan belum memiliki izin operasional.
Pernyataan itu, sekaligus membantah jika pihak RSUD-YA dapat dengan mudah menagih klaim kepada lembaga penjamin kesehatan nasional itu.
Sebaliknya, memperkuat kekhawatiran para tenaga kesehatan (nakes) di lembaga kesehatan itu bahwa mereka tidak akan pernah menerima hak berupa jasa pelayanan kepada pasien.
Sebagaimana dikemukakan salah seorang nakes spesialis yang enggan dituliskan namanya, dirinya pesimis jika klaim itu dapat dibayarkan
“Kami tidak yakin jasa dapat dibayarkan, oleh sebab finansial BPJS tidak bisa diklaim,” kata dokter spesialis itu.
Dalam kaitan tidak ada klaim, membuktikan BPJS memegang teguh prinsip kehati-hatian dan mematuhi regulasi.
“Setiap proses kerja sama maupun pembayaran klaim fasilitas kesehatan dilakukan berdasarkan persyaratan administratif dan legalitas yang berlaku dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, kepatuhan administratif, serta tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance),” tulis Mahmul Ahyar dalam surat resmi kepada salah saru media online, Rabu, (20/5/2026).




