BPJS Kesehatan Cabang Tapaktuan Tolak Klaim RSUD-YA

Senin, 25 Mei 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor BPJS Kesehatan Cabang Tapaktuan di Jalan Jendral Sudirman Tapaktuan.(Poto/mediaaceh.co.id/istimewa).

Kantor BPJS Kesehatan Cabang Tapaktuan di Jalan Jendral Sudirman Tapaktuan.(Poto/mediaaceh.co.id/istimewa).

Dengan begitu, BPJS Kesehatan Cabang Tapaktuan menutup pintu dan menguncinya dengan rapat pembayaran klaim ilegal tersebut.

Sesuai dengan Perpres Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), syarat mutlak pembayaran klaim adalah faskes wajib mengantongi izin operasional yang aktif. Sedangkan  Surat Izin Operasional (SIO) RSUD-YA telah  mati selama 45 hari (sejak 9 Februari hingga 25 Maret 2026).

BACA JUGA...  LSM Radar Aceh Desak Plt Gubernur Tunjuk Sekda Defenitif

Maka secara hukum administrasi, negara dilarang membayar tagihan medis pada periode tersebut.

Sementara itu, posisi RSUD-YA diibaratkan bak telur  di ujung tanduk, karena diduga akibat kelalaian pihak manajemen pada waktu hampir bersamaan, Bupati Asel HMW tampak cuek dengan persoalan tersebut.

Dampak buruk dari batalnya klaim Rp. 14 Milyar lebih kepada BPJS Kesehatan itu,  BLUD-RSUDYA dipastikan mengalami defisit anggaran parah yang dapat melumpuhkan operasional pengadaan obat-obatan dan hak jasa medis para dokter serta perawat.

BACA JUGA...  Ayah Wa: 800 Tahun Samudera Pasai Momentum Kebangkitan Aceh Utara

Sebelumnya, sorotan kuat dari kalangan LSM di antaranya, KOMASE Aceh Selatan.

Bahkan, perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Aceh Selatan (KOMASE) Along, pada 27 April lalu, melayangkan surat kepada Bupati Aceh Selatan H. Mirwan MS (HMW).

Namun, hingga detik ini dilaporkan masih memilih bungkam seribu bahasa, sehingga KOMASE bersiap ambil langkah hukum lanjutan.

BACA JUGA...  21 Pengawas Sekolah SD dan SMP di Aceh Utara Dilantik

Berita Terkait

Ayah Wa Luncurkan ATM Aceh Utara Bangkit di Malam Harlah Samudra Pasai
Ayah Wa Tunjuk Zulfikar Sebagai Direktur Utama PT Bina Usaha
Ayah Wa Serukan Menjaga Amanah Indatu
800 Tahun Samudera Pasai, Ayah Wa: Jika Tak Bisa Lebih Baik, Jangan Kurangi Warisan Indatu
Pidie Jaya Cetak Ratusan Wirausaha Lewat TMT Batch IX 
Aceh Siapkan Payung Hukum Rute Menuju Penang
Banda Aceh Gencarkan Branding Kawasan Tanpa Rokok
Ayah Wa Tinjau Kesiapan Anjungan Budaya Jelang Milad Ke-800 Aceh Utara

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 15:00 WIB

Ayah Wa Luncurkan ATM Aceh Utara Bangkit di Malam Harlah Samudra Pasai

Selasa, 8 September 2026 - 09:52 WIB

Ayah Wa Tunjuk Zulfikar Sebagai Direktur Utama PT Bina Usaha

Senin, 7 September 2026 - 20:31 WIB

Ayah Wa Serukan Menjaga Amanah Indatu

Senin, 7 September 2026 - 20:09 WIB

800 Tahun Samudera Pasai, Ayah Wa: Jika Tak Bisa Lebih Baik, Jangan Kurangi Warisan Indatu

Senin, 7 September 2026 - 19:50 WIB

Pidie Jaya Cetak Ratusan Wirausaha Lewat TMT Batch IX 

Berita Terbaru

OLAHRAGA

Tak Boleh Ada Pemain Profesional di Liga Santri 2026

Selasa, 8 Sep 2026 - 18:08 WIB

Bupati Aceh Utara H. Ismail A Jalil, SE., MM saat melantik Direktur Utama PT Bina Usaha dan jajaran Komisaris.

PEMERINTAHAN

Ayah Wa Tunjuk Zulfikar Sebagai Direktur Utama PT Bina Usaha

Selasa, 8 Sep 2026 - 09:52 WIB