TAKENGON | MA — Bentang alam Tanah Gayo menghadapi tekanan serius akibat masih luasnya konsesi pertambangan yang mengancam kawasan hulu, hutan, sumber air, hingga mata pencaharian masyarakat.
Kondisi itu mengemuka dalam Dialog Multipihak bertajuk “Menjaga Bentang Alam Tanah Gayo Membangun Kesepahaman untuk Melindungi Hutan, Sumber Air, dan Mata Pencaharian Masyarakat”, yang digelar Forum Jurnalis Lingkungan (FJL) bersama Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA), di Takengon, Selasa kemaren, 28 Juli 2026.
Koordinator Forum Jurnalis Lingkungan, Munandar, mengatakan berdasarkan data terbaru Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral dan Batubara Provinsi Aceh hingga April 2026, masih terdapat 79 IUP aktif yang tersebar di 12 kabupaten/kota di Aceh.
Khusus di Kabupaten Aceh Tengah, luas konsesi pertambangan diperkirakan mencapai sekitar 41.997 hektare dengan komoditas emas, batubara, bijih besi, mangan, timbal, seng, dan batuan.
Aceh Tengah dan Gayo Lues memiliki IUP untuk komoditas emas dan batuan, sedangkan Bener Meriah memiliki IUP komoditas batuan.
Menurut Munandar, ancaman terhadap bentang alam Tanah Gayo tidak hanya berasal dari pertambangan berizin, tetapi juga aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang masih ditemukan di sejumlah kawasan pegunungan dan daerah aliran sungai (DAS).




