“Aktivitas ini berpotensi menyebabkan pembukaan tutupan hutan, sedimentasi sungai, penurunan kualitas air, serta terganggunya fungsi ekologis kawasan apabila tidak ditangani sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Tanah Gayo memiliki fungsi strategis sebagai daerah tangkapan air, sentra produksi kopi, sekaligus koridor ekologis yang menghubungkan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) dengan Kawasan Ulu Masen. Kawasan ini menjadi jalur penting bagi satwa liar dilindungi, menjaga siklus hidrologi, serta memasok sumber air bagi masyarakat di wilayah tengah hingga pesisir Aceh.
Tekanan terhadap kawasan tersebut juga terlihat dari berkurangnya tutupan hutan. Dalam periode yang sama, Aceh Tengah kehilangan sekitar 6.910 hektare tutupan hutan yang sebagian besar berada di kawasan pegunungan dan hulu sungai, wilayah yang berperan penting dalam menjaga tata air serta mengurangi risiko bencana.
Ancaman itu semakin nyata setelah banjir dan tanah longsor melanda Tanah Gayo pada akhir 2025, kemudian kembali terjadi pada April dan Juli 2026. Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah mencatat total kerusakan dan kerugian akibat bencana hidrometeorologi mencapai Rp6,98 triliun, terdiri atas Rp6,19 triliun kerusakan dan Rp791,56 miliar kerugian.




