KIA Putuskan Dokumen Pembalakan Kayu Terbuka untuk Publik

Sabtu, 14 Maret 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Namun, BPHL Wilayah I Aceh hanya bersedia memberikan daftar nama PHAT, sementara tiga dokumen lainnya ditolak dengan alasan termasuk kategori informasi yang dikecualikan.

Penolakan tersebut kemudian mendorong HAkA mendaftarkan sengketa informasi ke Kepaniteraan KIA pada 4 November 2025.

Proses persidangan sempat tertunda akibat bencana alam yang melanda sejumlah wilayah Aceh pada akhir 2025 hingga awal 2026. Sidang kembali berjalan efektif pada Februari 2026 hingga memasuki tahap pembuktian dan pemeriksaan.

BACA JUGA...  Akhlakul Karimah Esensi Keutamaan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW, Sebagai Motor Anti Korupsi

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Komisioner KIA menilai HAkA memiliki kedudukan hukum yang sah serta kepentingan dalam memperoleh informasi tersebut demi pengawasan dan pelestarian lingkungan.

Karena itu, KIA memerintahkan BPHL Wilayah I Aceh untuk menyerahkan dokumen LHC, peta pohon, rencana tebang, serta dokumen SKSHHK kepada pemohon setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA...  Kajari Aceh Tengah: Kita Hentikan Penyelidikan Karena Tidak Cukup Bukti 

Satu-satunya informasi yang tidak dapat dipenuhi adalah data spasial dalam format shapefile (SHP), karena Majelis menilai dokumen tersebut tidak berada dalam penguasaan BPHL Wilayah I Aceh.

Putusan yang diketok dalam rapat permusyawaratan Majelis pada 5 Maret 2026 itu juga membuka ruang bagi para pihak untuk menempuh upaya hukum lanjutan.

Berita Terkait

Pamsimas Rp405 Juta Mangkrak, Warga Aceh Timur Minta Diusut
Tim Pengacara Desak Poltekpel Buka Fakta Kematian Rasya
KPK Usut Korupsi BPN
Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 
Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku
Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik
Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu
Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:11 WIB

Pamsimas Rp405 Juta Mangkrak, Warga Aceh Timur Minta Diusut

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:55 WIB

Tim Pengacara Desak Poltekpel Buka Fakta Kematian Rasya

Jumat, 18 September 2026 - 17:50 WIB

KPK Usut Korupsi BPN

Kamis, 17 September 2026 - 12:04 WIB

Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 

Kamis, 10 September 2026 - 17:40 WIB

Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku

Berita Terbaru

Kadis PUPR Aceh Selatan Skar Fharaby.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PEMERINTAHAN

PUPR Gunakan Dana TKD Rp.6 Milyar untuk Bayar Utang

Minggu, 11 Okt 2026 - 19:32 WIB

Saat peluncuran program gerakan menanam pada acara HUT Kota Meulaboh oleh Bupati Aceh Barat Tarmizi, Ahad, (11/10).

PEMERINTAHAN

Tarmizi Luncurkan Gerakan Menanam

Minggu, 11 Okt 2026 - 17:25 WIB

Rapat kepengurusan SMSI Aceh Utara dalam mempersiapkan pelantikan dan penganugrahan di Cafe SPBU Teuping Punti, Ahad (11/10).

RAGAM BERITA

SMSI Aceh Utara Siapkan Anugerah 2026 Pada Pelantikan Desember 

Minggu, 11 Okt 2026 - 17:14 WIB