KIA Putuskan Dokumen Pembalakan Kayu Terbuka untuk Publik

Sabtu, 14 Maret 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Namun, BPHL Wilayah I Aceh hanya bersedia memberikan daftar nama PHAT, sementara tiga dokumen lainnya ditolak dengan alasan termasuk kategori informasi yang dikecualikan.

Penolakan tersebut kemudian mendorong HAkA mendaftarkan sengketa informasi ke Kepaniteraan KIA pada 4 November 2025.

Proses persidangan sempat tertunda akibat bencana alam yang melanda sejumlah wilayah Aceh pada akhir 2025 hingga awal 2026. Sidang kembali berjalan efektif pada Februari 2026 hingga memasuki tahap pembuktian dan pemeriksaan.

BACA JUGA...  Paket Pekerjaan Drainase Gampong Lambhuk - Ulee Kareng Diduga Tanpa Konsultan Pengawas dan Perencana

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Komisioner KIA menilai HAkA memiliki kedudukan hukum yang sah serta kepentingan dalam memperoleh informasi tersebut demi pengawasan dan pelestarian lingkungan.

Karena itu, KIA memerintahkan BPHL Wilayah I Aceh untuk menyerahkan dokumen LHC, peta pohon, rencana tebang, serta dokumen SKSHHK kepada pemohon setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA...  BEM FH UNIMAL Mendesak Polri Segera Menemukan Pelaku Teror Terhadap Wartawan

Satu-satunya informasi yang tidak dapat dipenuhi adalah data spasial dalam format shapefile (SHP), karena Majelis menilai dokumen tersebut tidak berada dalam penguasaan BPHL Wilayah I Aceh.

Putusan yang diketok dalam rapat permusyawaratan Majelis pada 5 Maret 2026 itu juga membuka ruang bagi para pihak untuk menempuh upaya hukum lanjutan.

Berita Terkait

KPK Usut Korupsi BPN
Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 
Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku
Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik
Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu
Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta
Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:50 WIB

KPK Usut Korupsi BPN

Kamis, 17 September 2026 - 12:04 WIB

Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 

Kamis, 10 September 2026 - 17:40 WIB

Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku

Rabu, 9 September 2026 - 23:25 WIB

Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik

Senin, 7 September 2026 - 19:03 WIB

Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu

Berita Terbaru

Oplus_131072

RAGAM BERITA

Verdianto Iskandar Pimpin PB GABSI

Minggu, 20 Sep 2026 - 19:58 WIB

NANGGROE

Jelang 4 Desember, NGO HAM Imbau Jaga Ketertiban

Minggu, 20 Sep 2026 - 19:53 WIB

RAGAM BERITA

WALHI: Selamatkan Bumi

Minggu, 20 Sep 2026 - 19:44 WIB

Penyambutan Bupati Aceh Utara H. Ismail A Jalil, SE., MM (Ayah Wa) pada acara HUT Kabupaten Pidie Ke-515 tahun.

PEMERINTAHAN

Ayah Wa dan Rombongan Disambut di Acara HUT Pidie Ke-515

Minggu, 20 Sep 2026 - 13:13 WIB

Skuat Aceh Timur Di Gala Siswa Nasional (GSI) Tingkat Provinsi Aceh.

OLAHRAGA

Aceh Timur Tumbangkan Lhokseumawe di GSI Aceh 

Sabtu, 19 Sep 2026 - 21:49 WIB