HUKOM  

KIA Putuskan Dokumen Pembalakan Kayu Terbuka untuk Publik

Namun, BPHL Wilayah I Aceh hanya bersedia memberikan daftar nama PHAT, sementara tiga dokumen lainnya ditolak dengan alasan termasuk kategori informasi yang dikecualikan.

Penolakan tersebut kemudian mendorong HAkA mendaftarkan sengketa informasi ke Kepaniteraan KIA pada 4 November 2025.

Proses persidangan sempat tertunda akibat bencana alam yang melanda sejumlah wilayah Aceh pada akhir 2025 hingga awal 2026. Sidang kembali berjalan efektif pada Februari 2026 hingga memasuki tahap pembuktian dan pemeriksaan.

BACA JUGA...  Pemerintah Kampung Gunung Bukit Serahkan Dokumen RPJM ke RGM

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Komisioner KIA menilai HAkA memiliki kedudukan hukum yang sah serta kepentingan dalam memperoleh informasi tersebut demi pengawasan dan pelestarian lingkungan.

Karena itu, KIA memerintahkan BPHL Wilayah I Aceh untuk menyerahkan dokumen LHC, peta pohon, rencana tebang, serta dokumen SKSHHK kepada pemohon setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA...  Sekjen KAHMI Aceh: Untuk Kepentingan Publik Eksekutif dan Legislatif Diminta Harmonis

Satu-satunya informasi yang tidak dapat dipenuhi adalah data spasial dalam format shapefile (SHP), karena Majelis menilai dokumen tersebut tidak berada dalam penguasaan BPHL Wilayah I Aceh.

Putusan yang diketok dalam rapat permusyawaratan Majelis pada 5 Maret 2026 itu juga membuka ruang bagi para pihak untuk menempuh upaya hukum lanjutan.