Suara penolakan warga tidak boleh diabaikan atau dianggap sebagai bentuk anti pembangunan. Konsultasi publik yang transparan harus dibuka selebar-lebarnya.
Pemerintah daerah perlu meyakinkan publik bahwa WPR yang diusulkan benar-benar berpihak pada konsep pertambangan hijau berwawasan lingkungan, bukan sekadar kedok untuk memutihkan dosa lingkungan masa lalu.
Jika warga tetap menolak, hak atas ruang hidup yang bersih dan sehat harus diprioritaskan di atas ambisi eksploitasi komoditas dan pada saat bersamaan Pemkab Aceh Selatan juga segera menertibkan atau bahkan dengan “tangan besi” dapat menghentikan tambang tanpa izin.***.
Penulis : Masluyuddin Kluet (Redaktur Media Aceh).















