Problem Aceh Selatan, WPR Versus  Tambang Ilegal 

Rabu, 2 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Praktik destruktif ini tidak hanya merusak bantaran sungai dan kawasan hutan, tetapi juga memicu ancaman bencana ekologis seperti banjir bandang dan tanah longsor yang mengintai keselamatan warga di hilir.

Saat ini pun, sungai yang membentang lebih dari 30 Km pada empat kecamatan itu sudah keruh, karena air mengalir  bercampur tanah.

BACA JUGA...  Mengenal Lebih Dekat Sosok Cagub Aceh Muzakir Manaf

“Penduduk yang bermukim di sepanjang daerah aliran sungai (DAS) dan sebagai pengguna air,  tidak pernah lagi menikmati air yang jernih,” kata pemerhati  dan praktisi hukum Muhamad Nasir, SH, MH.

Di tengah kepungan tambang ilegal tersebut, opsi legalisasi melalui WPR yang digagas Pemkab Aceh Selatan secara teoretis bertujuan baik. Pemerintah ingin mengubah aktivitas “ilegal” menjadi “legal” agar pembinaan, pengawasan, dan pemungutan retribusi daerah bisa berjalan. Melalui skema WPR, masyarakat lokal diharapkan mendapatkan payung hukum resmi untuk mengelola kekayaan alam mereka sendiri tanpa perlu kucing-kucingan dengan aparat penegak hukum.

BACA JUGA...  Kemensos RI  Buka Layanan Dukungan Psikososial untuk Anak

Namun, kebijakan ini mendadak membentur dinding resistensi yang tebal sebagaimana dengan yang terjadi pula di Samadua.

Penolakan keras masyarakat setempat terhadap tambang berizin lewat petisi menyuarakan pesan yang mendalam: legalitas formal bukanlah jaminan ketenteraman bagi warga.

Berita Terkait

Hari Damai, Bendera, Dan Pertarungan Politik Aceh
Aceh dan Generasi Kedua Perdamaian
Tangsel Darurat Narkoba: Ketika Para Punggawa Pemberantas Narkoba Justru Menjadi Pemakai dan Pengedarnya
Polemik BPJN Aceh, Berbagai Pihak Ajak Kedepankan Solusi untuk Pembangunan Jalan Nasional
Masa Depan Tata Kelola Media Massa dan Tantangan Disrupsi Digital
Sipilisasi Polri dan Jalan Panjang Reformasi yang Terlupakan
Menggugat Arus Modernisasi: Menjaga Muruah Adat Aceh yang Mulai Terkikis
Di Bawah Bayang Disrupsi Digital, Pers Tetap Menjadi Ruang Verifikasi Publik

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 13:07 WIB

Problem Aceh Selatan, WPR Versus  Tambang Ilegal 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:46 WIB

Hari Damai, Bendera, Dan Pertarungan Politik Aceh

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:55 WIB

Aceh dan Generasi Kedua Perdamaian

Senin, 27 Juli 2026 - 20:02 WIB

Tangsel Darurat Narkoba: Ketika Para Punggawa Pemberantas Narkoba Justru Menjadi Pemakai dan Pengedarnya

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:05 WIB

Polemik BPJN Aceh, Berbagai Pihak Ajak Kedepankan Solusi untuk Pembangunan Jalan Nasional

Berita Terbaru

PENDIDIKAN

Hardikda 2026, Aceh Dorong Pemerataan Mutu Pendidikan

Rabu, 2 Sep 2026 - 14:50 WIB

OPINI

Problem Aceh Selatan, WPR Versus  Tambang Ilegal 

Rabu, 2 Sep 2026 - 13:07 WIB

PEMERINTAHAN

Bank Aceh Salurkan Zakat Rp11,94 Miliar

Rabu, 2 Sep 2026 - 07:47 WIB

KESEHATAN

Pasca 27 Agustus, Isu Bergeser ke Kepercayaan Institusi

Selasa, 1 Sep 2026 - 13:47 WIB

PEMERINTAHAN

Musriadi: Masa Muda Adalah Waktu Menanam Masa Depan

Senin, 31 Agu 2026 - 22:07 WIB