Praktik destruktif ini tidak hanya merusak bantaran sungai dan kawasan hutan, tetapi juga memicu ancaman bencana ekologis seperti banjir bandang dan tanah longsor yang mengintai keselamatan warga di hilir.
Saat ini pun, sungai yang membentang lebih dari 30 Km pada empat kecamatan itu sudah keruh, karena air mengalir bercampur tanah.
“Penduduk yang bermukim di sepanjang daerah aliran sungai (DAS) dan sebagai pengguna air, tidak pernah lagi menikmati air yang jernih,” kata pemerhati dan praktisi hukum Muhamad Nasir, SH, MH.
Di tengah kepungan tambang ilegal tersebut, opsi legalisasi melalui WPR yang digagas Pemkab Aceh Selatan secara teoretis bertujuan baik. Pemerintah ingin mengubah aktivitas “ilegal” menjadi “legal” agar pembinaan, pengawasan, dan pemungutan retribusi daerah bisa berjalan. Melalui skema WPR, masyarakat lokal diharapkan mendapatkan payung hukum resmi untuk mengelola kekayaan alam mereka sendiri tanpa perlu kucing-kucingan dengan aparat penegak hukum.
Namun, kebijakan ini mendadak membentur dinding resistensi yang tebal sebagaimana dengan yang terjadi pula di Samadua.
Penolakan keras masyarakat setempat terhadap tambang berizin lewat petisi menyuarakan pesan yang mendalam: legalitas formal bukanlah jaminan ketenteraman bagi warga.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya















