Problem Aceh Selatan, WPR Versus  Tambang Ilegal 

Rabu, 2 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Praktik destruktif ini tidak hanya merusak bantaran sungai dan kawasan hutan, tetapi juga memicu ancaman bencana ekologis seperti banjir bandang dan tanah longsor yang mengintai keselamatan warga di hilir.

Saat ini pun, sungai yang membentang lebih dari 30 Km pada empat kecamatan itu sudah keruh, karena air mengalir  bercampur tanah.

BACA JUGA...  Menunggu Sepak Terjang Gubernur Terpilih Untuk Mengatasi Persoalan Di Aceh

“Penduduk yang bermukim di sepanjang daerah aliran sungai (DAS) dan sebagai pengguna air,  tidak pernah lagi menikmati air yang jernih,” kata pemerhati  dan praktisi hukum Muhamad Nasir, SH, MH.

Di tengah kepungan tambang ilegal tersebut, opsi legalisasi melalui WPR yang digagas Pemkab Aceh Selatan secara teoretis bertujuan baik. Pemerintah ingin mengubah aktivitas “ilegal” menjadi “legal” agar pembinaan, pengawasan, dan pemungutan retribusi daerah bisa berjalan. Melalui skema WPR, masyarakat lokal diharapkan mendapatkan payung hukum resmi untuk mengelola kekayaan alam mereka sendiri tanpa perlu kucing-kucingan dengan aparat penegak hukum.

BACA JUGA...  Hari Raya yang Berbeda di Aceh Selatan, Bukti Persaudaraan Islam

Namun, kebijakan ini mendadak membentur dinding resistensi yang tebal sebagaimana dengan yang terjadi pula di Samadua.

Penolakan keras masyarakat setempat terhadap tambang berizin lewat petisi menyuarakan pesan yang mendalam: legalitas formal bukanlah jaminan ketenteraman bagi warga.

Berita Terkait

Korupsi Tak Pernah Kehabisan Pelaku
Menagih Janji “Manis” Bupati Asel:  Antara Beban Moral dan Realita Fiskal
Dari Ruang Curhat
Hari Damai, Bendera, Dan Pertarungan Politik Aceh
Aceh dan Generasi Kedua Perdamaian
Tangsel Darurat Narkoba: Ketika Para Punggawa Pemberantas Narkoba Justru Menjadi Pemakai dan Pengedarnya
Polemik BPJN Aceh, Berbagai Pihak Ajak Kedepankan Solusi untuk Pembangunan Jalan Nasional
Masa Depan Tata Kelola Media Massa dan Tantangan Disrupsi Digital

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 17:56 WIB

Korupsi Tak Pernah Kehabisan Pelaku

Selasa, 29 September 2026 - 17:40 WIB

Menagih Janji “Manis” Bupati Asel:  Antara Beban Moral dan Realita Fiskal

Sabtu, 12 September 2026 - 09:38 WIB

Dari Ruang Curhat

Rabu, 2 September 2026 - 13:07 WIB

Problem Aceh Selatan, WPR Versus  Tambang Ilegal 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:46 WIB

Hari Damai, Bendera, Dan Pertarungan Politik Aceh

Berita Terbaru

Anggota DPRK Asel Kamalul mendaftarkan diri sebagai calon ketua DPD Partai Golkar periode 2026-2031 dan diterima Panitia Musda di Sekretariat Partai Golkar Jalan T. Cut Ali Tapaktuan,  Jumat, (16/10/2026).(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

POLITIK

Musda Golkar Asel, Kamalul Resmi Mendaftar

Jumat, 16 Okt 2026 - 22:10 WIB

RAGAM BERITA

Bang Ijeck Dipercaya Jadi Sekjen MPN, Anto Genk: Selamat

Jumat, 16 Okt 2026 - 18:43 WIB