Keinginan masyarakat setempat untuk menambang emas dari areal WPR tampaknya tidak bisa dibendung lagi. Mereka harus mendapatkan restu agar titik lokasi WPR yang diusulkan bersama sembilan titik lokasi di Aceh Selatan dapat terealisasi untuk menghadapi serbuan penambangan denga alat berat.
Langkah Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan mengusulkan sembilan titik Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) menjadi babak baru dalam upaya menata carut-marut sektor pertambangan di daerah tersebut.
Kebijakan ini hadir sebagai respons formal di tengah situasi kritis: eksploitasi tambang ilegal yang kian masif, salah satunya ditandai dengan beroperasinya lebih dari 40 unit alat berat di Kecamatan Kluet Tengah.
Namun, benang kusut ini semakin rumit ketika di sudut lain, tepatnya di Kecamatan Samadua, masyarakat dengan tegas menolak kehadiran tambang berizin melalui aksi petisi bersama.
Realitas di lapangan memperlihatkan kontras yang tajam sekaligus mengkhawatirkan. Di Kluet Tengah, aktivitas pertambangan tanpa izin bukan lagi sekadar penambangan tradisional bermodal sekop dan dulang. Tetapi, penggunaan puluhan ekskavator dan beko secara terang-terangan membuktikan adanya mobilisasi modal besar yang mengeksploitasi alam tanpa memedulikan AMDAL maupun kontribusi bagi kas daerah.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya















