Oleh: Usman Lamreung
Rotasi dan mutasi pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat merupakan kebijakan administratif yang lazim dalam tata kelola pemerintahan daerah. Secara normatif, kebijakan ini memiliki landasan hukum yang kuat dan sejalan dengan agenda besar reformasi birokrasi nasional. Namun, dalam perspektif akademik, rotasi jabatan tidak cukup dinilai semata dari aspek legalitas dan niat penyegaran organisasi, melainkan harus diuji melalui rasionalitas kebijakan, penerapan sistem merit, serta dampaknya terhadap kinerja pelayanan publik.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan bahwa pengelolaan ASN wajib berbasis sistem merit, yakni kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Prinsip ini diperkuat oleh PP Nomor 11 Tahun 2017 juncto PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS yang memberikan kewenangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan rotasi dan mutasi sebagai bagian dari pengembangan karier serta peningkatan efektivitas organisasi. Dalam kerangka tersebut, langkah Bupati Aceh Barat melakukan rotasi pejabat eselon II patut diapresiasi sebagai upaya penataan birokrasi agar lebih adaptif terhadap tuntutan pembangunan daerah.



