Pada akhirnya, rotasi dan mutasi pejabat di Aceh Barat harus dipahami sebagai instrumen reformasi tata kelola, bukan tujuan akhir. Keberhasilannya tidak diukur dari jumlah pejabat yang dilantik, melainkan dari perubahan nyata dalam kinerja organisasi, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta efektivitas kebijakan daerah. Dalam perspektif akademik, langkah ini layak diapresiasi sebagai ikhtiar awal pembenahan birokrasi, yang nilai sejatinya akan ditentukan oleh konsistensi penerapan sistem merit, penguatan evaluasi kinerja, dan keberanian menempatkan kepentingan publik sebagai orientasi utama pemerintahan.***
Rotasi Pejabat, Publik Menunggu Bukti Kinerja



