LIRA Minta APH Lidik Dugaan Cawe-Cawe SSPD-BPHTB atas Permainan Pajak Tanah

Aktivis DPD LIRA Galus. Muhammad Ari Purba, SH.

Kata aktivis LIRA Aceh. Bahwa sesuai Surat Edaran Bersama Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor SE-12/MK.07/2014, Nomor 593/2278/SJ, Nomor 4/SE/V/2014 tersebut diatas huruf E tentang Petunjuk Pemungutan BPHTB dan Pendaftaran Hak Atas Tanah atau Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah angka (5) berdasarkan ketentuan Pasal 101 ayat (4) Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tersebut, Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk dapat melakukan penelitian/verifikasi atas bukti pembeyaran BPHTB.

BANDA ACEH | mediaaceh.co.id – Pendapatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar terhadap verifikasi Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di duga telah terjadi praktik kotor dengan mempermainkan pendapatan di sektor tersebut.

Muhammad Ari Purba, SH. Aktifis Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh, melalui suratnya nomor: istimewa. Hal; pelaksanaan proses vetifikasi surat setoran pajak daerah (SSPD) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Pemkab Aceh besar.

Surat LIRA tersebut ditujukan kepada ;Bupati Aceh Besar di Jantho; Ketua DPRK Aceh Besar di Jantho; Kapolda Aceh di Banda Aceh; Kajati Aceh di Banda Aceh; Kepala BPK Aceh di Banda Aceh; Kepala BPKP Aceh di Banda Aceh dan Kepala Inspektorat Aceh di Banda Aceh.

Begitu ditegaskan M. Ari Purba, SH dalam rilis LIRA seperti dilansir mediaaceh.co.id. Rabu, 31 Januari 2024. LIRA merujuk pada surat edaran bersama menteri, menteri dalam negeri dan kepala badan pertanahan nasional nomor se-12/mk.07/2014, nomor 593/2278/sj, nomor 4/se/v/2014 surat edaran bupati aceh besar nomor 903/002/se/bphtb/2014 tanggal 31 oktober 2014 surat bupati aceh besar nomor 900/4795 tanggal 26 agustus 2014.

Kata aktivis LIRA ini. Bahwa sesuai Surat Edaran Bersama Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor SE-12/MK.07/2014, Nomor 593/2278/SJ, Nomor 4/SE/V/2014 tersebut diatas huruf E tentang Petunjuk Pemungutan BPHTB dan Pendaftaran Hak Atas Tanah atau Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah angka (5) berdasarkan ketentuan Pasal 101 ayat (4) Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tersebut, Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk dapat melakukan penelitian/verifikasi atas bukti pembeyaran BPHTB.

BACA JUGA...  LIRA: Kejati Aceh Segera Periksa Kasbon Gayo Lues dan Hibah PDAM

Dengan tujuan: Mencocokkan NOP yang dicantumkan dalam SSPD BPHTB dengan NOP yang tercantum dalam fotokopi SPPT atau bukti pembayaran PBB lainnya.

Selanjutnya mencocokkan NJOP bumi per meter persegi yang dicantumkan dalam SSPD BPHTB dengan NJOP bumi per meter persegi pada basis data PBB.
Mencocokkan NJOP bangunan per meter persegi yang dicantumkan dalam SSPD BPHTB dengan NJOP bangunan per meter persegi pada basis data PBB.

Meneliti kebenaran perhitungan BPHTB terutang yang meliputi dasar pengenaan (NPOP/NJOP), NPOPTKP, tarif, pengenaan atas objek tertentu, BPHTB terutang/yang harus dibayar.
Meneliti kebenaran perhitungan BPHTB yang disetor, termasuk besarnya pengurangan yang dihitung sendiri. Hal tersebut diatas turut diperkuat dalam Surat Edaran Bupati Aceh Besar Nomor 903/002/SE/BPHTB/2014 tanggal 31 Oktober 2014 huruf E angka (5).

Bahwa sesuai Surat Edaran Bupati Aceh Besar Nomor 903/002/SE/BPHTB/2014 tanggal 31 Oktober 2014 huruf E angka (4) disebutkan bahwa proses penelitian/verifikasi dilakukan paling lama 2 (dua) hari kerja sejak diterima SSPD oleh DPKKD Aceh Besar untuk penelitian/verifikasi administrasi dan paling lama 4 (empat) hari kerja sejak diterima SSPD BPHTB untuk penelitian/verifikasi lapangan dan tidak dipungut biaya.

Selanjutnya Ari mengatakan; sesuai Surat Bupati Aceh Besar Nomor 900/4795 tanggal 26 Agustus 2014 angka (1) disebutkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 4 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

BACA JUGA...  Jelang Ramadhan, Brimob Aceh Kembali Panen Sayur

Disebutkan bahwa dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) yang diperoleh dari harga transaksi atau nilai pasar, sedangkan pengenaan pajak berdasarkan NJOP digunakan apabila NPOP tersebut tidak diketahui atau lebih rendah dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang digunakan dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun terjadi perolehan.

Dalam pelaksanaan proses verifikasi oleh DPKKD Aceh Besar tersebut berlangsung lama, apalagi jika pejabat yang berwenang dalam berhalangan maupun dalam sedang melaksanakan dinas luar kota. Tidak adanya penunjukan pejabat pengganti yang dapat melanjutkan proses verifikasi tersebut untuk mempercepat pelayanan.

Indikasinya diduga pada proses verifikasi oleh DPKKD Aceh Besar telah ikut turut serta cawe-cawe secara langsung menentukan harga pasar yang telah disepakati para pihak sehingga telah bertentangan dengan Surat Edaran Bersama Menteri Keuangan.

Dan Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor SE-12/MK.07/2014, Nomor 593/2278/SJ, Nomor 4/SE/V/2014, Surat Edaran Bupati Aceh Besar Nomor 903/002/SE/BPHTB/2014 tanggal 31 Oktober 2014, Surat Bupati Aceh Besar Nomor 900/4795 tanggal 26 Agustus 2014 tersebut diatas serta bertentangan dengan azas kebebasan berkontrak yang diatur dalam pasal 1320, 1338, 1313, 1321, 1234 KUHPerdata.

Dugaan cawe-cawe Petugas dan Pejabat yang berwenang di DPKKD Aceh Besar maka terbuka besar peluang negosiasi dengan calon wajib pajak sehingga terjadilah kesempatan tindak pidana penyuapan, gratifikasi dan korupsi, sehingga pada akhirnya menjadi sumber kebocoran Pendapatan Asli Daerah.

BACA JUGA...  Ini kata Wakil Ketua DPRA Penuhi Pemanggilan KPK RI

Apalagi Petugas pada DPKKD Aceh Besar banyak yang sudah bertugas lebih dari 5 (lima) tahun pada dinas tersebut, hal ini menciptakan sistem kerja sindikasi kartel dan mafia pajak yang terstruktur dan masif.

“Hal ini dikarenakan sistem suasana kerja yang berhubungan langsung dengan kebijakan finansial yang membuka peluang negosiasi. Seperti kita ketahui bahwa pekerjaan yang berhubungan langsung dengan kebijakan finansial tidak bisa dilaksanakan oleh petugas/pejabat lebih dari 2 (dua) tahun karena akan terbentuk sindikasi jaringan-jaringan kartel dalam pelaksanaan tugas tersebut. Untuk itu perlu kiranya diadakan rotasi dan penyegaran secara rutin setiap 1 (satu) atau 2 (dua) tahun sekali untuk menghindari praktik-praktik korupsi, penyuapan dan gratifikasi,” Beber Ari.

Apalagi itu; dengan adanya situasi keadaan sistem pelayanan yang tidak sehat tersebut akan menimbulkan ketidakpastian hukum yang berdampak buruk kepada iklim investasi dan mengancam pendapatan asli daerah di Kabupaten Aceh Besar.

Mengingat permasalahan tersebut diatas maka perlu kiranya Kami menyarankan kepada Bapak PJ Bupati dan DPRK Aceh Besar untuk membangun suatu pelayanan pembayaran pajak daerah yang terintegrasi dengan sistem Informasi Teknologi (IT) yang dapat meminimalisir hubungan antara petugas dan wajib pajak yang berujung pada negosiasi.

Sehingga dapat menghapus praktik-praktik pelayanan model sindikasi/mafia/kartel/cawe-cawe yang menguntungkan individu-individu dan kelompok tertentu tetapi efeknya berdampak sangat memberatkan para investor, developer pengembang dan masyarakat umum lainnya

“Perlu kiranya segenap aparat penegak hukum seperti jajaran Polda Aceh, Kejati Aceh, BPK Aceh, BPKP Aceh, Inspektorat Aceh dan semua unsur supervisi ikut mengevaluasi, memeriksa dan mengawasi secara rutin pelaksanaan pelayanan pemungutan pajak daerah ini di seluruh Propinsi Aceh khususnya Kabupaten Aceh Besar,” kata Ari mengakhiri. [Syawaluddin].