Tugu Bunga Cengkeh di Kota Sabang Capai Setengah Miliar Lebih

Sabtu, 2 Januari 2021

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan | Jalaluddin Zky

Sabang (MA) – Pembangunan pembuatan proyek tiga buah bunga cengkeh yang dijadikan tugu di ujung Jalan Perdagangan pusat Kota Sabang harganya mencapai Rp 526 juta lebih, akibatnya banyak pihak tercengang dan meminta kepada penegak hukum untuk menyelidiki, agar publik tidak penasaran apakah proyek yang biasa-biasa saja tersebut benar menghabiskan uang negara sebesar itu.

Pasalnya, publik melihat proyek pembangunan yang tidak begitu menarik tersebut terkesan di ada-adakan jika memang telah menghabiskan anggaran mencapai setengah miliar lebih. Sebab, kondisi bangunan dan bentuk dilihat secara kasat mata tidak masuk akal.

Sehingga wajar publik menilai jika dua bunga cengkeh yang terbuat dari semen dan besi itu menjadi bunga cengkeh termahal didunia.  Kenapa tidak, biaya pembuatan pembangunan tugu bunga cengkeh tersebut terlalu nilainya mencapai Rp 526 juta lebih.

BACA JUGA...  84 Persen Aset Belum di Sertifikat, KPK Pertanyakan Keseriusan Pemkab Aceh Besar

Terkait proyek tugu bunga cengkeh yang dinilai terlalu mahal itu, Ketua Forum Komunikasi Anak Bangsa (FORKAB) Kota Sabang Amrul, kepada media ini Sabtu (02/01/21) mengatakan, kalau memang pembuatan tugu bunga cengkeh itu menghabiskan anggaran mencapai setengah miliar lebih maka, penegak hukum harus menyelidikan.

Karena kata Amrul lagi, nilai biaya bangunan tugu bunga cengkeh tersebut terlalu besar dan tidak masuk akal bahkan, dirinya tidak begitu yakin kalau proyek tersebut menelan biaya sangat besar. Kecuali, untuk kepentingan kelompok atau orang-orang yang merasa lagi berkuasa.

“Bukan hanya saya mungkin publik pun tidak percaya kalau proyek tugu bunga cengkeh tersebut menghabiskan anggaran mencapai setengah miliyar lebih. Maka itu, agar publik tidak menduga-duga sebaiknya penyidik menyelidiki apakah benar bangunan tersebut biayanya sebesar itu”., kata Amrul.

BACA JUGA...  Pelabuhan Bebas Sabang Tak Bebas, Importir Surati Gubernur Irwandi

Seharusnya tambah Amrul, pihak perencana mempertimbangkan aspek sosial dan budaya karena, tugu bunga cengkeh itu sendiri tidak ada kaitan dengan sejarah Sabang, bahkan yang ada manjadi bahan tertawa para kaum ibu-ibu akibat bentuk tugu yang aneh itu.

“Apa kaitannya dengan Sabang sehingga harus bunga cengkeh sebagai lambang kawasan pelabuhan bebas dan kawasan wisata Sabang, bukan kah cengkeh itu pernah berjaya dimana-mana”, tandas Amrul.

Sumber media ini yang diperoleh dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) menyebutkan, dana yang dipergunakan untuk proyek yang katanya milik orang dekat dengan pimpinan Kota Sabang itu sebesar Rp. 394 juta. Pun begitu, dipapan nama proyek tertera Rp. 526.122.292, 50.

BACA JUGA...  Kajari Bener Meriah Sita Tanah dan Bangunan SPBU PRG

Seperti yang tertulis di papan nama proyek paket proyek tugu depan gedung Kesenian dikerjakan oleh CV Mount Mata Karya, Nomor Kontrak. 09/SP-Konst/CK TUGU PUPR 2020. Nilai kontrak Rp.526.122.292,05, Volume 1 Paket, Perencanaan oleh CV Mitra Mandiri Consultant, Pengawas oleh Consultant CV Arasy Portal dan mulai kerja tanggal 09 September 2020 selesai 07 Desember 2020. Sementara, pelaksana pekerjaan salah seorang bernama Adam, namun sampai berita ini ditayang yang bersangkutan tidak berhasil dikonfirmasi.

Hasil investigasi media ini menemukan bahwa di pamplet papan nama proyek tertulis Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) disertai lambang Pemerintah Aceh, sedangkan dibawah disebutkan bahwa sumber anggarannya dari Anggaran Belanja dan Pembangunan Kota (APBK) Sabang. Tidak diketahui maksud dan tujuan menjadi dua sumber dana untuk proyek ini. (*).

Berita Terkait

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:38 WIB

MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Berita Terbaru

RAGAM BERITA

SPS Aceh Bersama Pikiran Rakyat Gelar UKW di Aceh

Kamis, 27 Agu 2026 - 14:02 WIB

PEMERINTAHAN

Pemprov Aceh Terima Catatan DPRA untuk Evaluasi APBA 2025

Kamis, 27 Agu 2026 - 02:43 WIB

Bupati Aceh Utara Ayah Wa.

PEMERINTAHAN

Ayah Wa Hapus Denda PBB 100 Persen

Rabu, 26 Agu 2026 - 17:43 WIB

POLITIK

Intelijen Aceh Waspadai Aksi Desember 2026

Selasa, 25 Agu 2026 - 16:16 WIB